KPK siap buktikan perbuatan Setnov dalam proyek e-KTP usai eksepsi ditolak hakim
KPK siap buktikan perbuatan Setnov dalam proyek e-KTP usai eksepsi ditolak hakim. Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keputusan majelis hakim pun disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan membuktikan perbuatan Setya Novanto terkait penerimaan uang yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (4/1).
Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur antara lain mencantumkan identitas terdakwa, kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa juga telah memenuhi KUHAP yang berlaku. Setelah putusan tersebut majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan selanjutnya.
"Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Mantan ketua umum Partai Golkar tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dia memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Hakim tegaskan nama politisi hilang tak batalkan dakwaan Setnov
Majelis hakim tolak eksepsi Setya Novanto
Putusan sela Setya Novanto, KPK yakin hakim independen
Ekspresi Setnov saat kembali jalani pemeriksaan kasus korupsi e-KTP
Korupsi e-KTP Setya Novanto dan sederet dramanya
Setya Novanto diperiksa 3 dokter spesialis di RSPAD
Jelang putusan sela, Maqdir Ismail koordinasi Setya Novanto