KPK siap hadapi praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam
KPK siap hadapi praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap orang.
"Praperadilan adalah hak tersangka silakan saja," ujar Laode, Selasa (20/9).
Laode menuturkan penetapan tersangka bagi Nur Alam sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di KPK. Surat perintah penetapan tersangka, dikatakan Laode juga telah disepakati oleh seluruh pimpinan KPK serta turut serta ditandatangi oleh direktur dan deputi penindakan KPK
"Yang mentersangkakan NA adalah KPK yang suratnya ditandatangani direktur dan deputi," kata dia.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Dirjen ESDM mengaku ditanya soal izin tambang
Kasus Nur Alam, KPK panggil Dirjen Minerba
Dalami kasus Nur Alam, KPK panggil Dirut PT AHB
Kasus suap Nur Alam dinilai kesalahan administrasi
Sekda Konawi dicecar soal rekomendasi Nur Alam ke perusahaan tambang
Diduga terkait Nur Alam, Dirut PT Bososi Pratama diperiksa KPK
Kasus Nur Alam dinilai serupa dengan izin reklamasi Jakarta
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.