KPK siap selidiki dugaan mahar politik Sandiaga ke PKS dan PAN
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa begitu saja mendalami dugaan mahar politik tersebut. Apalagi, kabar soal adanya mahar sudah dibantah langsung oleh Sandiaga.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan menyelidiki dugaan adanya mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ke dua partai, yakni PKS dan PAN.
"Ya itu benar atau enggak, kan kita perlu menyelidiki. Kita selidiki dulu lah," katanya di Gedung KPK, Rabu (15/8).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa begitu saja mendalami dugaan mahar politik tersebut. Apalagi, kabar soal adanya mahar sudah dibantah langsung oleh Sandiaga.
Namun, Agus memastikan pihaknya tak akan ragu menjerat seorang penyelenggara negara jika terbukti melakukan praktik suap.
"Yang jelas, kalau diberikan oleh penyelenggara negara kepada penyelenggara negara yang lain, itu termasuk ranah yang kita tangani," tegasnya.
Agus juga menyatakan dirinya tak bisa memastikan apakah uang yang diduga dijadikan mahar politik itu berasal dari uang suap yang dilakukan PT DGI atau NKE. Sandi sendiri sempat menjabat sebagai Komisioner di perusahaan yang kini berstatus tersangka di KPK.
"Kita belum menyelidiki," tutupnya.
Diketahui, ada 2 pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com