KPK sita 11.300 SGD dari brankas penyuap Patrialis Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 11.300 SGD dari brankas Basuki Hariman, tersangka pemberi suap terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Uang tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan pada Jumat (27/1) di kantor Basuki, Sunter, Jakarya Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 11.300 SGD dari brankas Basuki Hariman, tersangka pemberi suap terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Uang tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan pada Jumat (27/1) di kantor Basuki, Sunter, Jakarya Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga kuat masih berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah disidik KPK perihal judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Pada Jumat disita brankas milih BHR, selain sebelumnya mengamankan cap stempel. Isinya ditemukan uang 11.300 SGD, uang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK saat ini," ujar Febri, Selasa (31/1).
Perihal tujuan uang tersebut akan diberikan kepada siapa, Febri enggan merinci secara detail.
"Belum bisa jelaskan secara rinci yang jelas terkait dengan perkara yang kita usut suap terhadap hakim konstitusi," tegasnya.
Selain uang, lanjut Febri, pihaknya juga mendalami beberapa dokumen yang turut disita KPK saat penggeledahan berlangsung. Pasalnya, kata Febri, di dalam dokumen tersebut terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasikan terkait kasus ini.
"Enggak bisa kita rincikan, namun dalam dokumen tersebut yang meliputi jumlah-jumlah dan peruntukan uang," tukasnya.
Diketahui pada hari Jumat (27/1) lalu, KPK menggeledah 4 lokasi yakni rumah serta ruang kerja Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi, rumah dan kantor Basuki Hariman.
Dalam proses penggeledahan tersebut KPK menemukan 28 stempel di kantor Basuki yang berlabel kementerian perdagangan, kementerian pertanian dan kementerian yang memiliki otoritas terkait importir daging, serta lembaga atau organisasi sertifikasi halal internasional.
Penggeledahan tersebut sehubungan dengan ditangkapnya Patrialis Akbar oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Demokrat setuju hakim MK tak terafiliasi partai politik
Demokrat setuju hakim MK tak terafiliasi partai politik
Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunai
Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulan
KPK kembali periksa penyuap Patrialis Akbar
MK terima surat pengunduran diri Patrialis sebagai hakim konstitusi
KPK temukan puluhan stempel di kantor penyuap Patrialis Akbar
MK dan Komisi III DPR rapat tertutup bahas Patrialis ditangkap KPK
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.