KPK Soal Pemberian Remisi ke Koruptor: Hak Seorang Narapidana
Menurutnya, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut bahwa pemberian remisi atau pemotongan hukuman ke koruptor merupakan hak seorang narapidana atau napi. Setidaknya, ada 214 narapidana koruptor yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan ke-76 RI.
"Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (22/8).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Menurutnya, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.
"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujarnya.
Ali menyampaikan, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Oleh sebab itu, KPK juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," jelasnya.
KPK, kata dia, berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar tak melakukan praktik korupsi.
"Agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tutur Ali.
Salah satu dari 214 napi koruptor yang mendapat remisi di HUT ke-76 RI adalah Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra. Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat 11 tahun buron itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dua bulan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berlasan, pemberian remisi HUT RI kepada Djoko Tjandra sudah sesuai aturan.
"Diberikan remisi bila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Joko Tjandra terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana terhitung sejak 28 Maret 2021," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Agustus 2021.
Rika menjelaskan, saat ini Djoko Tjandra merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Dia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana," bebernya.
Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan Rika tersebut maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. "Adapun ini remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika menandasi.
Dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar ini, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun pada Juni 2009 atau sehari sebelum putusan MA, Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dan sempat berpindah kewarganegaraan. Djoko Tjandra akhirnya ditangkap pada Juli 2020 setelah 11 tahun buron.
Selain kasus cessie Bank Bali, saat ini Djoko Tjandra juga menghadapi sejumlah perkara hukum. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu.
Kemudian dalam kasus suap status red notice, Djoko Tjandra divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
214 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT RI
Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Dipangkas 2 Bulan
1.550 Narapidana di Papua Terima Remisi Kemerdekaan, 36 Orang Bebas
Hadiah Hari Kemerdekaan, Para Napi di Jateng Dapat Kejutan Ini
315 Narapidana di Makassar Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Bebas