KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Nurdin sendiri rampung menjalani pemeriksaan awal pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 02.50 WIB. Nurdin yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol ini memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Jumat (12/7) dinihari. Tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan izin lokasi reklamasi dan gratifikasi ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK.
"NBA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana tugas KPPS dilakukan? Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pemungutan suara.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Nurdin sendiri rampung menjalani pemeriksaan awal pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 02.50 WIB. Nurdin yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol ini memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Tak hanya Nurdin Basirun, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Yakni, Abu Bakar (ABK) ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kabid Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tunjukkan barang Bukti Hasil OTT Gubernur Kepulauan Riau
KPK Sesalkan Perizinan Jadi Ajang Kepala Daerah Mengeruk Keuntungan
Kronologi KPK Tangkap Tangan Gubernur Kepulauan Riau
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi