KPK tahan mantan Ditjen Hortikultura atas pengadaan Organisme Pengganggu Tanaman
KPK juga sempat mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi bagi Eko dan Hasanudin, sementara Sutrisno tidak dicegah lantaran saat itu berstatus sebagai terpidana di Kejaksaan Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka pengadaan fasilitas pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto. Penahanan pertama terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Eko. Pengadaan fasilitas OPT atau pupuk hayati berasal dari anggaran pada tahun 2013 silam.
Dua tersangka lainnya adalah Hasanudin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura pada Kementerian Pertahanan periode 2010-2015, dan Sutrisno selaku pihak swasta.
KPK juga sempat mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi bagi Eko dan Hasanudin, sementara Sutrisno tidak dicegah lantaran saat itu berstatus sebagai terpidana di Kejaksaan Agung.
Dari pengadaan pupuk pengendali pengganggu tanaman, negara dirugikan Rp 10 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Panitera MK mengaku ditanya TPPU Muchtar Effendi
Dudy Jocom diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN
Keponakan Setya Novanto diperiksa KPK untuk kasus e-KTP
KPK periksa Ketua DPD Gerindra Lampung terkait kasus suap
PPATK temukan transaksi mencurigakan capai miliaran rupiah terkait Pilkada 2018