KPK tak banding jadi alasan Setya Novanto terima divonis 15 tahun bui oleh hakim
Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor. Vonis diberikan setelah mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor. Vonis diberikan setelah mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Karena KPK tidak banding, pak Setya Novanto juga tidak banding," ujar Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (2/5).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Sebelumnya, KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis Setya Novanto. KPK menilai tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Golkar itu.
"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Kita menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada alasan lain yang membuat pihaknya menerima vonis tersebut. KPK, kata dia, ingin fokus untuk mencari pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara untuk mencari pelaku lain," tutur Febri.
Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK dan kubu Setya Novanto kompak tak banding vonis hakim 15 tahun
JPU KPK pastikan bakal hadirkan ajudan Setya Novanto di sidang Fredrich Yunadi
Dikonfirmasi soal hantu gunung, Fredrich malah tantang disantet
Diwarnai perdebatan, ini suasana sidang lanjutan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi bakal seret JPU KPK atas dugaan pemalsuan barang bukti
Fredrich Yunadi persoalkan surat perintah KPK saat menyita rekaman CCTV RSMPH