KPK tak tahu barang bukti kasus e-KTP yang dipegang Johannes Marliem
KPK tak tahu barang bukti kasus e-KTP yang dipegang Johannes Marliem. KPK tidak mempermasalahkan meski tidak memiliki bukti dari Johannes. Sebab, bukti yang ada saat ini sudah cukup kuat dan meyakinkan.
Johannes Marliem disebut-sebut memiliki bukti rekaman nama-nama yang diduga terlibat kongkalikong proyek KTP elektronik (e-KTP) yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik dan pimpinan KPK belum mengetahui rekaman yang dimiliki Johannes Marliem.
"Kami belum tahu secara persis informasinya sampai dengan ratusan GB (Giga Byte) tersebut," ujar Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK tidak mempermasalahkan meski tidak memiliki bukti dari Johannes. Sebab, bukti yang ada saat ini sudah cukup kuat dan meyakinkan. "Hal itu juga terbukti di pengadilan tipikor ketika hakim di tingkat pertama sudah menyatakan Irman dan Sugiharto bersalah," kata Febri
Kalaupun nantinya ada bukti-bukti lain dalam proses penyidikan, maka akan semakin memperkuat. Tantangan penegak hukum adalah mengumpulkan bukti yang kuat meskipun ada sejumlah pihak yang tidak bisa diperiksa.
Johannes Marliem tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. KPK juga tidak pernah menyebutnya sebagai saksi kunci untuk kasus KTP elektronik.
"Sejauh ini proses penyidikan masih berjalan dan kami sudah tegaskan dari 110 saksi sebelumnya (terdakwa Irman dan Sugiharto) dan sekitar 150 saksi untuk Andi Agustinus ini tidak ada Johannes Marliem di sana. Dan barang buktinya juga sudah kita uraikan ada sekitar lebih dari 6.000 barang bukti dalam kasus tersebut," jelas Febri.
Baca juga:
Johannes Marliem bunuh diri, tembak kepalanya sendiri
Fahri heran KPK posisikan Johannes saksi kunci, tapi kok tak dijaga
KPK & Polri diminta kerja sama dengan AS usut kematian Johannes
KPK bantah Johannes Marliem saksi kunci korupsi e-KTP
TKP di AS, Polri ogah ikut campur kasus kematian Johannes Marliem
Awal mula Johannes Marliem terlibat proyek e-KTP