KPK tak tahu tersangka korupsi e-KTP Sugiharto sakit apa
KPK tak tahu tersangka korupsi e-KTP Sugiharto sakit apa. Disebut-sebut Sugiharto tengah sakit cukup parah dan kehilangan ingatan. Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati pun tidak bisa menjelaskan secara detail penyakit yang diderita Sugiharto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tahu secara pasti penyakit yang diderita Sugiharto, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Hal ini lah yang menjadi alasan KPK belum menahan Sugiharto.
Disebut-sebut Sugiharto tengah sakit cukup parah dan kehilangan ingatan. Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati pun tidak bisa menjelaskan secara detail penyakit yang diderita Sugiharto.
"Saya belum dapat jawaban pasti sakitnya apa," ujar Yuyuk, Senin (3/10).
Meski tersangka Sugiharto tengah sakit dan belum dilakukan penahanan, Yuyuk mengatakan penanganan perkara korupsi e-KTP tidak akan terhambat. Buktinya, KPK kembali menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Yuyuk menambahkan kelanjutan perkara ini tetap akan dilakukan dengan memanggil beberapa orang saksi.
"Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lain," tukasnya.
Seperti diketahui, Jumat (30/9) KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri atas tindak pidana korupsi proyek E KTP. Ditetapkannya Irman sebagai tersangka maka kasus ini sudah ada 2 tersangka yakni Sugiharto dan Irman.
Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri, pada kasus ini menurut Yuyuk masih terus diselidiki. Dia menambahkan pihaknya juga mendalami segala ocehan Muhammad Nazaruddin yang selama ini vokal menyebut Gamawan dan Irman mendapat untung dari proyek ini.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Baca juga:
Nazaruddin kembali sudutkan Gamawan Fauzi terima uang USD 2,5 juta
KPK kebut tuntaskan kasus e-KTP, Nazaruddin diperiksa maraton
Kasus korupsi e-KTP, Nazar diperiksa untuk Sugiharto dan Irman
KPK tetapkan mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka kasus e-KTP