KPK tegaskan MoU dengan Polri dan Kejaksaan bukan saling melindungi
KPK tegaskan MoU dengan Polri dan Kejaksaan bukan saling melindungi. Belum lama ini DPR mengkritik nota kesepahaman penanganan tindak pidana korupsi antara KPK, Polri, dan Kejagung karena dianggap melindungi instansi masing-masing. Menurut KPK, hal tersebut bersifat positif jika dibaca dengan seksama.
Belum lama ini DPR mengkritik nota kesepahaman penanganan tindak pidana korupsi antara KPK, Polri, dan Kejagung karena dianggap melindungi instansi masing-masing. Menurut KPK, hal tersebut bersifat positif jika dibaca dengan seksama.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, nota kesepahaman tersebut bersifat positif ke depannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"MoU tersebut kita buat dengan kesepahaman, bila dibaca satu persatu poinnya dengan seksama maka isi kesepakatan tersebut bersifat positif karena memprioritaskan hal yang memberantas korupsi," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Dia menegaskan, dalam nota kesepahaman tersebut, KPK bersama Polri dan Kejagung juga merevitalisasi dan memperbaiki mekanisme penyelidikan.
Menanggapi kritikan DPR, menurutnya, MoU yang baru dilakukan tersebut sama sekali tidak melindungi satu sama lain antara instansi penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 50 UU KPK, Febri juga menyampaikan terkait pemberitahuan penyelidikan terhadap instansi tertentu.
"MoU yang kita sepakati sifatnya bukan izin kepada atasan instansi, namun kami melakukan pemberitahuan ketika hendak dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Febri juga berharap, nota kesepahaman tersebut tidak bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku. "Karena dalam undang-undang, mekanisme penyelidikan dan penggeledahan terhadap suatu instansi tidak mengenal adanya pemberitahuan atau izin terlebih dahulu. Jadi dalam nota kesepahaman tersebut yang dikatakan pemberitahuan dijadikan sebagai pedoman bagi penegak hukum terutama pemberantas korupsi di Indonesia," tutupnya.
Baca juga:
MoU dengan KPK-Kejagung dikritik, Polri sebut 'Itu dugaan DPR saja'
KPK tunggu janji Miryam hadiri pemeriksaan pada 26 April
KPK tegaskan hak angket BAP e-KTP bisa menghambat penanganan kasus
KPK panggil Farhat Abbas terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP
Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang
Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
DPR mau angket KPK karena kesaksian Miryam, Hanura masih pikir-pikir
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.