KPK tetapkan 6 tersangka baru kasus suap DPRD Muba
Penetapan keenam tersangka berdasarkan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini merilis enam tersangka baru dari kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Penyidik KPK merasa telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dalam kasus ini.
"KPK tetapkan enam tersangka baru terkait suap DPRD kabupaten Muba. Dalam pengembangan perkara dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ kepala daerah musi banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015," kata Kepala Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Selasa, (1/3).
Adapun keenam tersangka yang dimaksudkan yaitu Ujang M Amin, Jaini,Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim da Lin Pebrianto. Penetapan keenam tersangka berdasarkan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.
Atas perbuatan tersebut keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 KUH Pidana.
"Jadi dengan penetapan tambahan tersangka hari ini 6 orang, total jumlah tersangka adalah 16 orang dalam perkara yang sama," imbuh Yuyuk.
Terkait kasus yang sama, PN Palembang sudah menjatuhkan vonis untuk 4 tersangka pertama. Enam tersangka laiinnya yaitu PA, L, RIS, DAH, IH, dan AIS, kasusnya telah dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Palembang pada 25 Februari 2016 untuk segera di sidangkan.
"Jadi kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini, sejauh ditemukan bukti-bukti yang cukup KPK akan mengembangkan dugaan ke tersangka-tersangka yang lain," katanya mengakhiri.