KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
penyidik antirasuah telah masih menelusuri sejumlah aset.
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
- Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Disidang di PN Surabaya, Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 Miliar
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
- PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat perkara korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi, kini dia juga dijerat atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penerapan Eko sebagai tersangka TPPU setelah penyidik telah menemukan fakta baru dari kasus korupsi Eko.
"Ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/4).
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," sambung Ali.
Bersamaan dengan Eko yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, penyidik antirasuah telah masih menelusuri sejumlah aset yang disembunyikan dan melakukan penyitaan.
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Pada kasus gratifikasinya, Eko dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp10 miliar. Kasus itu juga bakal berlanjut di meja hijau.