KPK tidak bakal banding vonis 15 tahun Setya Novanto
KPK tidak bakal banding vonis 15 tahun Setya Novanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Walaupun, kata dia, kesempatan itu masih terbuka lebar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pada mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 16 tahun penjara dan kewajiban bayar denda Rp 1 miliar.
Atas putusan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Walaupun, kata dia, kesempatan itu masih terbuka lebar.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Nusron Wahid menanggapi pernyataan Agus Rahardjo tentang permintaan penghentian kasus Setya Novanto? Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Raharjo yang kita hormati kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan enggak boleh sepihak," kata Nusron kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding, kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tetapi kemungkinan yang lain masih ada kan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).
Agus juga menegaskan, akan ada tindak lanjut dari perkembangan kasus Novanto ataupun kasus e-KTP. Termasuk juga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Novanto.
"Pasti ada langkah berikutnya, tapi langkah berikutnya terus terang, karena vonisnya belum lama, kita belum dapatkan itu, mungkin minggu depan kita teman-teman penyidik, dan penuntut eksekusi," ungkapnya.
"Perkembangan penyidikan perkembangan penuntutan itu akan dipaparkan di depan kita kemudian kita diberikan beberapa alternatif, nanti pimpinan yang tentukan," ucapnya.
Baca juga:
Rekaman percakapan Fredrich, Novanto hendak dibikin gila hantu gunung di sidang e-KTP
Masuk DPO KPK, Novanto sempat tukar mobil di Kemang sebelum kabur ke Bogor
Beri keterangan berbeda dengan perawat, Setnov diingatkan hakim untuk jujur
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo
Divonis 15 tahun penjara, Novanto stres dan belum putuskan soal banding
Ternyata Setnov sembunyi di Bogor saat jadi DPO KPK
Setya Novanto mengaku tak kenal dokter Bimanesh