KPK tidak bisa penuhi undangan RDP Pansus Angket
Febri menambahkan, KPK tetap menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki. Namun, KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya, mulai dari UUD 1945, UU MD3, dan Tata Tertib DPR yang semuanya masuk dalam materi sedang diuji Mahkamah Konstitusi saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat memenuhi undangan pansus angket untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang direncanakan sebelum 28 September mendatang.
"Terkait dengan permintaan agar KPK hadir di RDP Pansus Angket, kami sampaikan KPK tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (20/7).
Febri menambahkan, KPK tetap menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki. Namun, KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya, mulai dari UUD 1945, UU MD3, dan Tata Tertib DPR yang semuanya masuk dalam materi sedang diuji Mahkamah Konstitusi saat ini.
Menurutnya, KPK sudah menjelaskan beberapa materi yang ditanyakan pansus angket saat rapat dengar pendapat sebelumnya dengan Komisi III. Penjelasan tersebut merupakan bentuk penghormatan KPK terhadap mitra kerjanya sebagai fungsi pengawasan yakni DPR.
"Itu sebagai bentuk penghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada tanggal 28 September 2017 mendatang. Sebelum berakhirnya masa kerja tersebut, pansus angket berencana kembali mengundang pimpinan KPK ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Jadi sebelum tanggal 28 kami akan melakukan panggilan pada KPK dan kami minta bisa hadir," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Dia berharap KPK bisa menghormati anggota pansus dengan cara hadir dalam rapat tersebut. Tidak hanya itu, dia juga berharap KPK bisa memahami kinerja dari pansus angket.
Baca juga:
Pansus Angket KPK minta ketemu, Jokowi bilang itu wilayahnya DPR
Ketua MPR sindir Pansus angket: Jangan dikit-dikit Pak Presiden
PAN sarankan Pansus KPK fokus rekomendasi akhir daripada ketemu Jokowi
PDIP copot Masinton Pasaribu dari pansus angket KPK
Dicopot dari pimpinan Pansus angket KPK, ini kata Masinton Pasaribu
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023