KPK Tolak Periksa Lukas Enembe di Lapangan Terbuka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal menolak jika memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di lapangan terbuka. Permintaan itu sebelumnya sempat disampaikan tim penasihat hukumnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal menolak jika memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di lapangan terbuka. Permintaan itu sebelumnya sempat disampaikan tim penasihat hukumnya.
"Tentu enggak bisa diterimalah. Saya pikir penasihat hukum itu juga belajar hukum juga, bagaimana penegakan hukum sesuai KUHAP, kan seperti itu ya," ujar Alex di Gedung KPK, Senin (24/10).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Alex memastikan, pemeriksaan Lukas sebagai tersangka nanti akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemeriksaan berlangsung di kediamannya sudah sesuai dengan aturan.
"Terkait pemeriksaan yang bersangkutan di kediamannya, ada dasar hukumnya ternyata, pasal 113. Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya. Kan seperti itu," kata Alex.
Tindakan Bergantung Kondisi Kesehatan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendampingi tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan itu akan berlangsung di kediaman Lukas di Papua.
Selain pemeriksaan kesehatan, Lukas juga akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. "Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU," ujar Alex.
KPK bakal menentukan tindakannya terhadap Lukas Enembe seusai tim dokter independen memeriksa kesehatannya. "Ya, berdasarkan pemeriksaan IDI-lah nanti kita akan menetapkan, menentukan sikap lebih lanjut," ujar Alex.
Dia mengatakan, tim dokter Lukas tak membicarakan kondisi pasiennya saat bertemu dengan tim dokter KPK.
"Kalau informasi tadi, tidak disampaikan, ya. Tentu itu menjadi domainnya dokter, dokter kemarin kan didampingi dokter KPK juga, dari dokter KPK, dan tadi tidak dibicarakan apa sih kondisinya," kata Alex.
Lantaran tak mengetahui secara pasti kondisi Lukas, maka KPK memutuskan meminta tim dokter independen IDI memeriksa kesehatan Lukas. Alex memastikan KPK tidak bisa percaya begitu saja dengan klaim dari dokter pihak yang berperkara.
"Tetapi bagaimana dalam penegakan hukum kan kita perlu juga second opinion, tidak mendasarkan pada keterangan, misalnya pada dokter pribadi atau dokter yang bersangkutan, tapi kita butuh second opinion dalam rangka untuk penegakan hukum," jelasnya.
Tak Terkait Penganiayaan Dua Penyidik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe diusut lembaga antirasuah berdasarkan laporan adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Lukas.
Alex memastikan pengusutan kasus Lukas Enembe tak berkaitan dengan penganiayaan dua penyidik di Hotel Borobudur pada 2 Februari 2019 lalu. Saat itu dua penyidik dianiaya lantaran diduga membuntuti Lukas Enembe saat rapat dengan pimpinan DPRD Papua dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Papua.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan peristiwa di Hotel Borobudur. Sama sekali enggak ada hubungannya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Menurut Alex, pihaknya menjerat Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lantaran Pusat Pelaporan Analisisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan oleh Lukas Enembe. Bahkan, transaksi tersebut masuk ke judi kasino di luar negeri.
"Jadi itu berdasarkan laporan dari PPATK yang kemudian kita dalami," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)