KPK: Uang Rp 8 M Bowo Pangarso Tak Hanya dari Satu Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang Rp 8 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso bukan hanya dari satu perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang Rp 8 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso bukan hanya dari satu perusahaan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang yang akan digunakan oleh Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini diterima Bowo tak hanya dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
PT HTK sendiri merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini (uangnya) tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana saja masih dalam pengembangan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Basaria meyakini ada perusahaan atau pihak lainnya yang ikut menyuap Bowo. Menurut Basaria, total uang yang diterima oleh Bowo dari PT Humpuss totalnya sekitar Rp 1,3 miliar.
"Ada penerimaan-penerimaan lain. Tapi sudah barang tentu belum bisa kami informasikan sekarang. Nanti besok atau lusa," Basaria menambahkan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa uang Rp 8 miliar yang dimiliki Bowo berasal dari berbagai sumber. Maka dari itu, KPK menjerat Bowo dengan pasal suap dan gratifikasi.
"Jadi ada beberapa sumber uangnya. Makanya di gunakan Pasal 12 B (Pasal gratifikasi). Jadi dikenakan dua pasal, pasal suap dan gratifikasi," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pada Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Sebut Rp 8 Miliar di 84 Kardus untuk 'Serangan Fajar' Bowo saat Pemilu
OTT Anggota DPR Bowo Sidik, KPK Sita 84 Kardus Berisi Uang Rp 8 Miliar
KPK Tunjukan Barang Bukti OTT Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso
Jaga Suara Pemilu, Golkar Langsung Pecat Bowo Sidik yang Tertangkap KPK
Partai Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso yang Ditangkap KPK
OTT Terkait Distribusi Pupuk, KPK Sita Puluhan Kardus Berisi Uang