KPK ungkap PT MTI janjikan komisi 7 persen buat pejabat Bakamla
KPK ungkap PT MTI janjikan komisi 7 persen buat pejabat Bakamla. Wakil Ketua KPK M Laode Syarif mengungkap PT Melati Technofo Indonesia telah menjanjikan komisi sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek monitoring satelit RI 2016 kepada salah satu pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Laode Syarif mengungkap PT Melati Technofo Indonesia (MTI) telah menjanjikan komisi sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek monitoring satelit RI 2016 kepada salah satu pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
"Dari informai yang kami dapat, persetujuan commitment fee sekitar 7,5 persen dan sepertinya ini pemberian yang pertama, kalau tidak salah," ucap Laode di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Dilanjutkannya, nilai proyek monitoring satelit tersebut mencapai Rp 200 miliar dari Rp 400 miliar dari total keseluruhan proyek di Bakamla. Eko Susilo Hadi diduga telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari PT MTI.
"Uang Rp 2 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ungkap Laode.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menangkap empat orang dan uang setara dua miliar dalam operasi tangkap tangan melibatkan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut terkait suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
"Pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla tahun 2015 dengan sumber pengadaan di APBN-P tahun 2016," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, JakartaSelatan, Kamis (15/12).
Baca juga:
Kasus OTT Pejabat Bakamla, KPK minta Direktur PT MTI serahkan diri
Ini uang Rp 2 miliar yang disita KPK terkait OTT Bakamla
OTT pejabat Bakamla terkait pengadaan alat monitoring satelit
KPK tangkap tangan pejabat Bakamla
OTT Pejabat Bakamla, KPK sita dolar Singapura setara Rp 2 miliar
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.