KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Pengusutan ini di antaranya dilakukan saat KPK memeriksa Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolf Soplanit dan karyawan swasta Agus Diyanto.
"Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dari beberapa perusahaan swasta."
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
KPK memastikan akan mendalami unsur kerugian keuangan negara yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono karena memudahkan ekspor dan impor barang secara ilegal.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Andhi Pramono diduga bersekongkol dengan eksportir dan importir untuk memudahkan memasukkan maupun mengeluarkan barang secara ilegal. Diduga dalam hal ini tak hanya Andhi Pramono yang terlibat.
"Bisa dimungkinkan juga bahwa antara importir itu bersekongkol dengan petugas Bea Cukai untuk memudahkan atau memberikan fasilitas kemudahan sehingga barang-barang yang seharusnya itu tidak boleh masuk jadi boleh masuk. Atau barang-barang yang seharusnya dikenakan tarif tertentu kemudian dikenakan tarif yang tidak seharusnya," ujar Alex dalam keterangannya, Senin (10/7).
Alex menyebut persekongkolan tersebut merugikan perekonomian negara karena bisa menyebabkan perusahaan-perusahaan tak mendapatkan pendapatan yang seharusnya. Malah, kata Alex, bisa saja perusahaan tersebut bangkrut karena praktik culas oknum Bea Cukai. "Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara, mungkin juga kerugian perekonomian karena misalnya dengan banjirnya tekstil importir bisa menyebabkan pabrik-pabrik tekstil kita banyak yang tutup. Nah itu kan kerugian perekonomian nyata sekali, sehingga menimbulkan dampak pengangguran di sektor industri tekstil," kata Alex.
Atas dasar itu, Alex menyatakan KPK akan mendalami unsur kerugian keuangan negara dalam perbuatan pidana Andhi. Pasal tentang kerugian keuangan negara bisa diterapkan ke Andhi seiring pengembangan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tentu nanti akan didalami apakah gratifikasi-gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memberikan fasilitas atau kemudahan ekspor atau impor barang tersebut," kata Alex.