KPPS mencoblos dua kali, pemungutan suara di TPS Buleleng diulang
KPPS mencoblos dua kali, pemungutan suara di TPS Buleleng diulang. Insiden ini terjadi, saat saksi paslon nomor urut satu Komang Budiartana alias Jegger, curiga saat salah satu anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memasukkan dua surat suara ke kotak suara.
KPU Buleleng terpaksa menggelar pemungutan suara ulang salah satu TPS di Desa Kalibukbuk. Penyebabnya, ditemukan dua pemilih yang mencoblos sampai dua kali di TPS 3 Kalibubuk. Keputusan pemungutan suara yang diulang itu diambil setelah Panwaslih Kabupaten Buleleng melakukan rapat bersama dengan KPU Buleleng, di lokasi TPS 3 Desa Kalibukbuk.
Insiden ini terjadi, saat saksi paslon nomor urut satu Komang Budiartana alias Jegger, curiga saat salah satu anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memasukkan dua surat suara ke kotak suara. Jegger pun langsung protes dan proses pemungutan suara di TPS tersebut dihentikan.
Kondisi dugaan kecurangan itupun, mendapatkan perhatian serius dari penyelenggara Pilkada Buleleng 2017 yang langsung melakukan rapat, dengan terjun langsung ke TPS 3 Desa Kalibukbuk, untuk memantau dan mengecek kebenarannya.
Bahkan saksi meminta agar kotak suara dibuka, setelah dibuka oleh Panwascam dan saksi-saksi ternyata dari jumlah pemilih yang hadir dan sudah memberikan hak pilihnya 32 orang, namun surat suara yang ada di dalam kotak sebanyak 34 lembar. Sehingga, ada kelebihan surat suara sebanyak 2 lembar.
Kondisi itupun membuat, dua anggota KPPS yakni, Nyoman Mardisa sebagai KPPS 2 dan Gede Rudi Saputra sebagai KPPS 3 yang diduga mencoblos dua kali di TPS tersebut diganti oleh dua anggota PPS Desa Kalibubuk di antaranya Putu Agus Aryawan dan Made Wisma Parwata. Dua anggota KPPS yang telah diganti itu, akhirnya menjalani klarifikasi yang dilakukan Tim Gakkumdu.
Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani mengatakan, dugaan itu terbukti, saat dilakukan pembongkaran kotak suara, yang ternyata ada perbedaan jumlah surat suara dengan pemilih yang datang. "Saat dicek membuka kotak suara di TPS 3, ditemukan 34 surat suara padahal pemilih yang baru datang hanya 32, jadi ada selisih dua surat suara," ungkap Ariyani.
Dikatakan Ariyani, Panwaslih Buleleng sudah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang, juga termasuk mengganti dua KPPS yang bertanggungjawab terhadap hal tersebut. "Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Buleleng, untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan mengganti KPPS 2 dan KPPS 3," kata Ariyani.
Sementara disinggung soal dugaan pelanggaran ini mengarah ke tindak pidana pemilu, menurut Ariyani, ini masih dikaji lebih lanjut. "Kami masih kaji dulu, seperti apa nanti. Kalau memang mengarah ke Pidana, nanti dibuktikan," jelas Ariyani.
Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, tidak menampik kejadian itu. Suardana mengaku, telah menerima rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih Buleleng. Sehingga, langsung mengganti dua KPPS pada TPS 3 Desa Kalibukbuk yang diambil alih oleh dua anggota PPS Kalibukbuk.
"Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslih Buleleng untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Kalibukbuk, dan juga rekomendasi untuk menggantikan KPPS 2 dan KPPS 3," singkat Suardana yang mantan wartawan ini.
Untuk pemungutan suara ulang, kata dia, tetap dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan yakni, dari pukul 09.48 wita hingga pukul 15.48 wita, kepada pemilih sebelumnya sebanyak 32 pemilih. "Diulang untuk pemilih sebelumnya saja, dan sudah dilakukan pemberitahuan ke rumah masing-masing. Sehingga, proses tetap berjalan normal," pungkas Suardana.