KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
- KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
- Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
- KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
- KPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui, adanya permasalahan dalam Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) dalam proses mengubah data numerik usai formulir C.Hasil diunggah.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (8/3).
"Itu sejak awal, jadi tanggal 15 Februari sampai 18 Februari kalau teman-teman perhatikan, itu kan sempat berhenti Sirekap ketika suplai data masuk itu hampir 20 persen setiap hari, 66,6 persen," kata Mellaz.
"Tapi begitu data masuk mengubahnya jadi masalah. Jadi, bukan kemudian unggahannya yang masalah, tapi mengubahnya yang jadi masalah," sambungnya.
Hingga saat ini, KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Karena, jika ada dokumen yang masih belum sesuai bakal langsung dilakukan perbaikan oleh pihaknya.
Selain itu, Mellaz meminta kepada semua peserta Pemilu dan juga masyarakat untuk memperhatikan proses rekapitulasi berjenjang yang tengah saat ini tengah berjalan.
"Karena itulah yang kemudian jadi basis," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan penyebab diagram hingga bagan perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) mendadak hilang.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Idham, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.
Hasil Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.
Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.
Berdasarkan pantauan sejak pukul 20.50 WIB hingga pukul 06.00 WIB, diagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Biasanya, ketika masyarakat mengakses Sirekap terlihat diagram berbentuk bulat atau batang yang menunjukkan perolehan suara dari masing-masing peserta pemilu.
Tak hanya itu, tercantum juga di bagian bawahnya mengenai keterangan jumlah TPS yang sudah memasukkan data perolehan suara dalam Sirekap.
Meski begitu, baik diagram perolehan suara peserta pemilu maupun keterangan jumlah TPS yang memasukkan data Formulir Model C1-Plano tak ditayangkan.
Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan, dan itu terjadi baik pada menu pilpres, pileg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD RI.