KPU bangun puluhan Rumah Pintar Pemilu sebagai pendidikan politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat program Rumah Pintar Pemilu (RPP) guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan pendidikan politik. Tahun 2016, KPU telah membangun rumah demokrasi tersebut di 9 provinsi dan sekitar 60 kabupaten dan kota. Untuk tahun ini, akan dibangun lebih banyak lagi rumah demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat program Rumah Pintar Pemilu (RPP) guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan pendidikan politik. Tahun 2016, KPU telah membangun rumah demokrasi tersebut di 9 provinsi dan sekitar 60 kabupaten dan kota. Untuk tahun ini, akan dibangun lebih banyak lagi rumah demokrasi yang sama.
"RPP ini kita bangun sebagai pusat informasi dan data pemilu. Sejak pertama kali dibangun hingga sekarang sudah bisa dimanfaatkan oleh semua pihak. Tahun 2017 Sukoharjo melaunching terlebih dahulu," ujar Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro usai meresmikan Rumah Demokrasi di Sukoharjo, Selasa (24/1).
Juri mengakui, pembangunan RPP tidak bisa mengkover semua daerah. Ia menyarankan, bagi KPU di daerah yang mendapat dukungan anggaran bisa juga membangun dan mengembangkannya sendiri sebagai sarana belajar dan pusat data pemilu.
"Dengan pembangunan RPP ini kami berharap bisa digunakan menjadi tempat diskusi maupun studi tentang berdemokrasi dalam penyelenggaraan pemilu. Tujuan akhirnya tentu mampu meningkatkan jumah partisipasi pemilih, terutama dari kalangan pemilih pemula yang saat ini belum begitu tertarik tentang berdemokrasi yang baik," jelasnya.
Rumah Pintar Pemilu ini, lanjut dia, bisa digunakan untuk kegiatan apa saja berkaitan dengan pemilu dan oleh siapa saja. Termasuk konsultan politik dalam mencari data.
Rumah Demokrasi yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo diresmikan oleh Ketua KPU RI. Pusat kegiatan pendidikan dan sosialisasi tentang demokrasi dan politik ini dilengkapi perpustakaan dan dokumentasi proses pemilu sejak tahun 1955. Di ruangan perpustakaan tersebut terdapat banyak buku bacaan politik yang bisa dibaca oleh masyrakat dan pelajar yang ingin mengetahui proses berdemokrasi maupun pelajaran politik.
"Rumah demokrasi ini juga sebagai pusat diskusi dan simulasi pemilu. Ada juga ruang audio visual. Saat ini belum semua data dan dokumen pelaksanaan pemilu ada, kedepan akan diupayakan untuk dilengkapi," tandasnya.
Baca juga:
Pelipatan surat suara Pilkada DKI 2017
Pilkada DKI di depan mata, logistik disebar ke semua KPUD
KPU DKI sebut hasil survei bantu sosialisasi Pilgub
KPU DKI sebut sebagian pemilih bakal pakai surat keterangan dukcapil
Antusiasme pelajar lakukan simulasi pemilu di Gedung KPU
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.