KPU Berencana Setiap TPS 600 Pemilih di Pilkada 2024
Dengan bertambahnya jumlah pemilih dalam satu TPS maka bisa memudahkan data masuk.
KPU berencana menggandakan jumlahnya
KPU Berencana Setiap TPS 600 Pemilih di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan evaluasi perhelatan Pemilu 2024 dengan Komisi II DPR RI. Hal ini bertujuan agar Pilkada yang berjalan pada November nanti bisa berjalan lebih baik.
Salah satu rencana yang hendak dievaluasi adalah jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diketahui pada Pemilu 2024, total maksimal pemilih tiap TPS adalah 300 orang. Maka agar lebih efisien, KPU berencana menggandakan jumlahnya.
"Sekarang untuk pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," ujar Hasyim di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (15/5).
merdeka.com
Hasyim juga beralasan, dengan bertambahnya jumlah pemilih dalam satu TPS maka bisa memudahkan data masuk karena pemilihnya sudah digabung dari dua TPS menjadi satu.
"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS, dengan demikian nanti memudahkan untuk regrouping atau pengumpulan (data) sebab dua TPS menjadi satu TPS," yakin dia.
Hasyim menambahkan, pada Pilkada 2024 nanti KPU RI juga akan mengadopsi TPS khusus, dalam rangka memastikan terpenuhinya hak suara masyarakat.
"Dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada tetap dapat menggunakan pemilih misalnya pekerja-pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," katanya.