KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Daftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
karena dinilai melanggar aturan terkait penetapan perwakilan perempuan pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPR.
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Umum (Bawaslu), karena dinilai melanggar aturan terkait penetapan perwakilan perempuan pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPR.
Karena tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana perintah Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
- KPAI: Proses dan Hasil Pilpres 2024 Harus Ramah Anak
- KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
- Sidang Etik, DKPP Cecar 4 Anggota KPU Karawang Alasan Tetapkan Sekretariat PPS
- Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan daftar DCT anggota DPR yang ditetapkan tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Kami melihat mengetahui bahwa KPU RI telah menetapkan daftar calon tetap itu banyak daftar pemilih yang ditetapkan tersebut tidak memenuhi kriteria atau keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ini bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi dimana perempuan sebetulnya punya hak dilindungi,"
ujar Hadar Nafis kepada wartawan, di kantor Bawaslu Jakarta (13/11).
Padahal, di Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Adapun, ketentuan tersebut dipertegas oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023.
Wahidah Suaib, Pegiat Maju Perempuan Indonesia sekaligus Anggota Bawaslu RI 2008-2012 menilai ada serangkaian prosedur yang salah oleh KPU. Menurutnya, persentase keterwakilan perempuan dilakukan per dapil, bukan rerata secara nasional.
"Yang kami soroti selalu ada pembohongan publik ttg KPU RI tentang persentase keterwakilan perempuan, persentasenya secara nasional bukan per dapil, harusnya persentase per dapil,"
ucap Wahidah.
Lebih lanjut, para pelapor meminta Bawaslu membuat putusan sebagaimana termaktub:
1. Menyatakan KPU RI melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 jo, Pasal 8 (1) huruf c PKPU No. 10 Tahun 2023 jo, putusan MA No. 24 P/HUM/2023.
2. Memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar calon tetap pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota tahun 2024 yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
3. Memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.