KPU imbau selama kampanye Pilkada tidak mengkampanyekan Capres
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengimbau bagi siapa saja yang saat ini ikut berkampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak mengkampanyekan calon di daerah lain. Contohnya seperti mengkampanyekan bakal calon Presiden.
Komisioner KPU Imbau Selama Kampanye Pilkada Tidak Mengkampanyekan Capres Atau Calon Lainnya di Luar Pilkada
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengimbau bagi siapa saja yang saat ini ikut berkampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak mengkampanyekan calon di daerah lain. Contohnya seperti mengkampanyekan bakal calon Presiden.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Apa yang disetujui oleh KPPU terkait Shopee? Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hasyim mengatakan, tujuan dari kampanye untuk mengajak dan meyakinkan pemilih untuk memilih calon tersebut bukan yang lainnya.
"Kalau kampanye Pilkada itu ya kampanye buat Pilkada yakni mengajak para pemilih, untuk meyakinkan pemilih terhadap calon tertentu, calon dalam hal ini buat Pilkada ya (bukan Capres atau yang lain)," katanya di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Dia khawatir, jika orang-orang mengkampanyekan calon yang ada di luar pasangan calon untuk Pilkada justru akan menimbulkan kebingungan pada pemilih.
Karena, lanjutnya, ketika melihat surat suara (SS) kemudian calon yang ikut dikampanyekan tersebut tidak ditemukan, maka bukan tidak mungkin dapat membingungkan para pemilih di tempat pemilihan suara (TPS) nantinya.
"Nah itu saya khawatir, nanti begitu buka TPS, buka SS lalu gak ada si calon yang dimaksud. Kan ini (untuk) Pilkada," ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, pihaknya telah mengimbau mengenai persoalan ini sejak lama. Apalagi, kata dia, mengkampanyekan orang lain di luar dari pasangan calon dalam Pilkada merubah tujuan dari kampanye dalam tahapan Pilkada itu sendiri.
"Itu kan enggak sesuai tujuan kan. Ya udah kami sampaikan sejak lama, enggak kurang-kurang," tutupnya.
Masa kampanye pada pilkada serentak Tahun 2018 di 171 daerah ini telah berlangsung sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga tanggal 23 Juni 2018 nanti. Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 2 Tahun 2018.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini cara menggunakan hak suara bagi WNI di luar negeri saat pemilu 2019
Tanggapi putusan MA, KPU Makassar akan konsultasi ke banyak pihak
Bawaslu panggil KPUD Jambi terkait teriakan '2019 ganti presiden'
KPU akui tak bisa lakukan PK atas putusan PTUN menangkan PKPI
Di acara KPUD Jambi geger teriakan '2019 ganti presiden'
Viral video ucapan ganti presiden, begini penjelasan ketua KPU Jambi