KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
- Hari Ini, KPU Jakarta Masuki Tahap Penelitian Perbaikan Syarat Pencalonan Bacagub & Wakil
- KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
- KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
- KPU Jakarta Tunggu PKPU Soal Batas Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal mengikuti keputusan KPU RI soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menyebut, putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga, sejauh ini tahapan Pilkada 2024 yang berjalan masih menggunakan aturan lama.
"Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat. Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU pencalonan, kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," ujar Doddy di Jakarta, Senin (3/6).
Selain itu, kata Doddy keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Adapun saat ini KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Tahapan kita masih pencalonan perseorangan bakal cagub-wagub, jadi (putusan MA) tidak terkait dengan calon perseorangan. Saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini," ucap dia.
Meski begitu, Doddy tidak dapat memastikan potensi berpengaruhnya putusan MA tersebut terhadap tahapan pencalonan kepala daerah dari partai politik (parpol). Pihaknya, akan menunggu ketetapan KPU pusat.
"Mungkin di tahap pencalonan paslon di 27-29 (Agustus) kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," tutupnya.