KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, dan menyampaikan visi misi pada pasangan calon yang bertarung di Pilkada.
Ketua KPU Jateng Handri Tri Ujiono mengatakan, presiden memiliki hak untuk berpolitik yang diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
- KPU Bakal Undang Ketum Partai, Ganjar dan Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
- KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
- Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
"Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada serentak 2024," kata Handri Tri Ujiono dalam keterangannya, Senin (11/11).
Terkait video Prabowo Subianto mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin, KPU menyarankan untuk ditanyakan ke Bawaslu.
"Prinsip kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal itu, kami tidak punya kompetensi untuk lakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sudah dapat informasi," ungkapnya.
Dia menyebut definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu dan atau pasangan calon, selain itu dapat dilaksanakan oleh gabungan Parpol peserta pemilu dan tim kampanye," jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu punya kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo. "Mungkin bisa ditanyakan Bawaslu. Saya tidak bisa komentar video itu, karena itu ranah bagian dari formilnya, bawaslu peraturan itu," ujarnya.
Saat ditanya aturan keikutsertaan presiden dalam kampanye, pihaknya menegaskan regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.
"Aturannya kalau Presiden melakukan kampanye. Kampanye menyampaikan visi misi program sebagian dari tim. Tentu sebagai Presiden tidak boleh mengikuti kampanye. Kalau tanyanya Presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden tidak boleh kampanye," jelasnya.
Dia menjelaskan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tata cara presiden ikut kampanye wajib ambil cuti, karena selama kampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara. Kecuali pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
"Aturan kampanye penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon. Kemudian siapa saja yang boleh dan yang dilarang? Yang dilarang melibatkan BUMN, ASN, kepala desa," jelasnya.
Dia menjelaskan, kampanye diperbolehkan bagi presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
"Kalau seperti presiden tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden bukan pejabat negara. Boleh saja," pungkasnya.