KPU kecolongan, ada dua pemilih dari luar Tangsel saat Pilkada
Akibat hal tersebut KPU Tangsel akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS nomor 12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel. Hal itu bakal dilakukan karena diketahui ada dua pemilih yang tidak ber-KTP Tangsel saat Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015.
Ketua KPU Tangsel, Muhamad Subhan mengatakan, PSU dimulai besok pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB karena saat proses penulisan administrasi baru diketahui ada dua yang ber-KTP luar Tangsel.
"Benar, laporan tentang adanya dua pemilih yang ber-KTP di luar Tangsel itu didapat dari petugas pengawas di lapangan. Temuan tersebut diteruskan ke tingkat Panwaslu dan kemudian dikeluarkan rekomendasi dari Panwaslu ke KPU agar digelar PSU," kata Subhan, di Tangsel, Jumat (11/12)
Menurut Subhan, kecolongan soal ada warga yang di luar Tangsel merupakan kelalaian dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS nomor 12. Saat ini, KPU akan fokus terlebih dahulu pada proses PSU. Setelah itu, KPU bersama Panwaslu, akan menentukan sanksi apa yang diberikan bagi petugas KPPS yang lalai tersebut.
"Itu memang karena kelalaian petugas di TPS-nya, mungkin terselip saat pemilih ramai. Untuk teknis sanksinya bisa ditanyakan ke Panwas," tutur Subhan.
PSU di TPS nomor 12 akan melibatkan sekitar 500 lebih pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Subhan berharap, dengan adanya PSU ini, partisipasi masyarakat untuk memilih tidak turun.
Baca juga:
Unggul sementara di Pilkada, Airin langsung jadi musuh bersama
Ikhsan Modjo dan Arsid kompak minta Airin didiskualifikasi
Kubu Ikhsan dan Arsid akan gugat hasil Pilkada Tangsel ke MK
JPPR: Pasangan Dimas-Babai dan Airin-Benyamin lakukan politik uang
Deretan TPS unik di Pilkada serentak dijamin bikin tertawa
Versi hitung cepat, Airin unggul 59,74 persen di Pilkada Tangsel
Menyaksikan penghitungan suara Pilkada Tangsel di TPS 26
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.