KPU Mahulu & KPU Kaltim diduga lakukan LPJ fiktif senilai Rp 30 M
Penyidikan Kejari Kutai Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015 di kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, terus berjalan. Jaksa menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan dana yang habis digunakan dalam 1 tahun itu.
Penyidikan Kejari Kutai Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015 di kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, terus berjalan. Jaksa menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan dana yang habis digunakan dalam 1 tahun itu.
Tidak kurang 30 saksi, diperiksa penyidik. Mulai dari komisioner dan sekretariat KPU Mahakam Ulu, komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur, hingga vendor, misal untuk item pengadaan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Bisa saya pastikan, kami menemukan pertanggungjawaban fiktif. Belum bisa soal angkanya, karena terus bergerak naik," kata Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, ditemui wartawan, saat di kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Selasa (30/10).
Syarief menerangkan, pada Pilkada Mahakam Ulu 2015 di bulan Januari, proses tahapan dikerjakan oleh KPU Provinsi Kaltim, lantaran belum adanya komisioner KPU Mahakam Ulu.
"Dijabat oleh KPU provinsi, sampai 7 bulan berjalan. Setelah itu, dilantiklah komisoner KPU Mahakam Ulu, melanjutkan sampai hari ini," ujar Syarief.
kejaksaan geledah kantor KPU Mahakam Ulu ©2018 Merdeka.com
"Dua pihak yang kita mintai tanggung jawab, KPU Mahakam Ulu dan KPU Provinsi Kaltim. Siapa yang bertanggungjawab, siapa tersangkanya, dalam waktu dekat akan kita umumkan," tambahnya.
Dijelaskan Syarief, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Rp 30 miliar yang digunakan di medio Januari 2015-Juli 2016, memang memerlukan waktu cukup lama. "Lama karena keterbatasan personil, kita menyisir Rp 30 miliar," sebut Syarief.
Di Kejari Kutai Barat saat ini ada 19 pegawai jaksa dan Tata Usaha, yang menangani kasus pidana umum. "Termasuk tangani kasus korupsi ada 5 jaksa. Maaf kalau dirasa kurang. Kita pastikan kasus ini terus jalan dengan pemeriksaan maraton sampai hari ini," terang Syarief.
Diketahui, Kejari Kutai Barat, Kamis (13/9) lalu, menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015, yang ditujukan bagi KPU Mahakam Ulu, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus itu sendiri, naik ke tingkat penyidikan sejak 16 Agustus 2018.
Baca juga:
'Satu ton', kode suap ke wakil ketua DPR Taufik Kurniawan
Pemberantasan korupsi di DPR butuh komitmen dari anggota dewan
James Riady penuhi panggilan KPK terkait kasus suap proyek Meikarta
Akui perbuatan, Zumi Zola menyesal terima gratifikasi Rp 44,138 M plus mobil Alphard
Ekspresi Zumi Zola saat jalani sidang pemeriksaan terdakwa
Amien Rais gagal ketemu Pimpinan KPK untuk bedah kasus korupsi