KPU Minta Pilkada Dipisah dari Pilpres: Beban Kerja KPPS Perlu Diperhatikan
Dalam RUU Pemilu, diatur penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres dan Pileg dipisah di tahun yang berbeda. Namun, belakangan Komisi II DPR memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra meminta pembuat undang-undang untuk memperhatikan beban kerja penyelenggara khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seperti diketahui pengalaman Pilpres dan Pileg serentak 2019 jatuh korban ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.
Dia mengingatkan perlu mempertimbangkan beban kerja petugas KPPS jika Pilkada, Pilpres, dan Pileg digelar di tahun yang sama di 2024.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
"Beban kerja KPPS ini perlu diperhatikan," katanya dalam diskusi daring, Jumat (12/2).
Sehingga, KPU berpendapat perlu dipisahkan antara Pilkada, Pilpres, Pileg DPR dan DPD, serta DPRD.
"Perlu dipisahkan antara Pilpres, DPR dan DPD dengan Pilkada. Juga pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten kota," jelas Ilham.
Dalam RUU Pemilu, diatur penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres dan Pileg dipisah di tahun yang berbeda. Namun, belakangan Komisi II DPR memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Kendati begitu, Ilham mengaku KPU tidak ingin masuk perdebatan pro dan kontra RUU Pemilu ini. Apapun itu, KPU akan tetap menjalankan perundangan yang berlaku.
"Sekali lagi kita serahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang," tutupnya.
Baca juga:
'Negara Harus Memikirkan Beban Penyelenggara Pemilu'
RUU Pemilu Batal, Siasat Singkirkan Anies Demi Memuluskan Gibran?
Perludem Sebutkan Sejumlah Dugaan Kepentingan Partai & Pemerintah Tolak RUU Pemilu
Minta Normalisasi Pilkada 2022, Demokrat Dinilai Punya Agenda untuk AHY
FX Rudy: Terlalu Dini Bicara Gibran Ikut Pilgub DKI Jakarta
PPP: Kalau Gibran Mau Maju Pilgub DKI Bisa di 2022, Tidak Perlu Tunggu 2024