KPU Solo tetapkan 470 bacaleg dalam DCS, belasan lainnya gugur
Komisioner KPU Kota Solo Divisi Hukum, Nurul Sutarti, menambahkan, gagalnya 13 bacaleg dikarenakan tak memenuhi syarat administrasi. Mereka berasal dari 6 parpol peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legeslatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019. Dari 483 bacaleg hanya 470 berstatus DCS, sedangkan 13 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo mengatakan, penetapan DCS telah dilakukan pada rapat kemarin. Sedangkan pengumuman DCS akan dilakukan 12-14 Agustus ini. Sementara untuk untuk DCT (Daftar Calon Tetap) akan diumumkan pada 20 September mendatang.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Siapa yang menolak tawaran menjadi Caleg di Pemilu 2024? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,” ujar Suroso.
470 bacaleg tersebut, lanjut Agus, nantinya akan bersaing untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Kota Solo pada pemilu 2019 mendatang.
"Ada 13 yang TMS, alasannya macam-macam. Mayoritas karena tak dapat melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan. Hingga batas akhir waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi," katanya, Senin (13/8).
Agus mengakui, atas keputusan tersebut ada parpol yang melakukan gugatan. Diantaranya Partai Berkarya, namun sudah diselesaikan melalui sidang adjudikasi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Solo Divisi Hukum, Nurul Sutarti, menambahkan, gagalnya 13 bacaleg dikarenakan tak memenuhi syarat administrasi. Mereka berasal dari 6 parpol peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi, yakni Gerindra dan PBB masing-masing dua bacalegnya, Partai NasDem 6 bacaleg, Perindo, PAN dan Hanura satu bacaleg.
"Ada parpol yang 100 persen bacalegnya lolos, ada yang tidak sepenuhnya. Dari 14 parpol yang tedaftar di KPU, enam parpol ada yang bacalegnya dinyatakan TMS," jelasnya.
Menurut dia, penyebab bacaleg tak lolos nyaleg, menurutnya mayoritas terganjal syarat ijasah, khususnya jenjang SMA sederajat. Ia menjelaskan, tak sedikit bacaleg tak menyertakan ijasah SMA namun menyertakan ijasah Perguruan Tinggi.
"Aturannya ijasah SMA wajib disertakan mesti lulus S1 atau D3. Ada beberapa yang bilang ijasah SMA hilang," pungkas dia.
Baca juga:
Dapil Jateng VII, pertarungan pimpinan DPR di Pileg 2019
Klaim sukses di banyak Pilkada, Golkar optimis dapat 110 kursi DPR
Bukan mau piknik, Prabowo tak didampingi keluarga seperti Jokowi di RSPAD
Tiba di RSPAD, Sandi pakai celana jogger dan bawa infused water
Tanpa Ma'ruf Amin, Jokowi rapat bareng para sekjen bahas tim pemenangan
Ma'ruf Amin mengaku lebih melelahkan tawaf daripada tes kesehatan