KPU Ungkap Konsekuensi Penggunaan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyarankan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekap maka akan dicoba dengan sistem ini. Tetapi jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.
Ketua Komisi Pilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tak tertutup kemungkinan pihaknya menggunakan rekapitulasi suara elektronik atau e-rekapitulasi pada Pilkada 2020. Namun dia sadar penggunaan e-rekapitulasi akan menuai banyak konsekuensi.
"Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel, karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Meski begitu, Arief menegaskan, ada waktu tersendiri untuk membahas soal usulan rekapitulasi elektronik. Diantaranya melalui pembahasan PKPU Rekapitulasi dengan DPR.
"Ya nanti akan kami bahas detail di PKPU berikutnya karena hari ini kami hanya membahas PKPU tahapan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyarankan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekap maka akan dicoba dengan sistem ini. Tetapi jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.
"Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?," ujar Herman.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, sebelum menggunakan e-rekapitulasi juga perlu ada evaluasi dari penggunaan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dalam Pemilu 2019. Sehingga pelaksanaan bisa menjadi lebih baik.
Baca juga:
Bahas Pilkada 2020, DPR Gelar Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri
Ciptakan Suasana Tentram Usai Pilpres 2019
Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga
Serahkan Jawaban Terkait Gugatan Pileg, KPU Bawa Ratusan Boks Alat Bukti ke MK
5 Komisioner KPU Palembang Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu