Kriteria Sekolah Mengemudi yang Bisa Mengeluarkan Sertifikat Untuk Buat SIM
Sertifikat harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang memiliki akreditasi sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan. Akreditasi itu dikeluarkan Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.
Keputusan Polri menerapkan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih terus digodok. Salah satunya mempersiapkan sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat kedepannya.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan tujuan diberlakukan syarat sertifikat mengemudi ditujukan bagi penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Apa saja biaya yang harus dibayarkan saat balik nama STNK? Detail dari biaya pajak yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil bisa beragam. Di bawah ini adalah ringkasan umum mengenai jenis biaya yang perlu dibayarkan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): TentatifPajak Kendaraan Bermotor (PKB): TentatifBiaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143.000Biaya Administrasi STNK: Rp50.000Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100.000Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000Biaya Cek Fisik: Rp25.000
-
Apa saja kuota yang didapatkan dari eSIM Kuota S? Pelanggan eSIM Smartfren Kuota S akan mendapatkan total kuota hingga 13 GB dengan masa aktif 30 hari, dengan rincian 1 GB Kuota Utama, 5 GB Kuota Aplikasi, dan 7 GB Kuota Bonus yang bisa didapatkan melalui aplikasi MySmartfren atau *888*789#.
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Dimana lokasi kantor Samsat untuk memperpanjang STNK mobil? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
-
Siapa saja yang bisa memperpanjang STNK online? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," kata Djati dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Dikeluarkan ISDC
Sertifikat harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang memiliki akreditasi sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan. Akreditasi itu dikeluarkan Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi juga diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI," kata dia.
Selain akreditasi, para penyelenggara sekolah mengemudi juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
"Pada prinsipnya, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," ujar Djati.
Syarat Akreditasi
Syarat sekolah mengemudi itu seperti; Persyaratan administrasi kelembagaan; Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; dan Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
Adapun khusus materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi; pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; sampai latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.
"Dengan kesadaran bahwa cita-cita mulia menciptakan kamseltibcarlantas di Indonesia hanya akan dapat dicapai dengan peran serta semua stakeholders maka Korlantas Polri akan memulai langkah dengan melakukan sosialisasi secara masif untuk membangkitkan awareness di masyarakat akan pentingnya proses pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi para calon pemohon SIM," kata dia.
"Korlantas juga akan melakukan langkah-langkah untuk turut membantu dan membimbing semua lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pada akhirnya akan mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka memperoleh akreditasi dari pihak yang berwenang," tambah Djati.
Djati menjelaskan, masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi. Masyarakat yang merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi bisa langsung mendatangi lembaga sekolah mengemudi.
"Maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional," katanya.
Mulai Berlaku di Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat masyarakat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diberlakukan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya. Penerapan aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuma sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).
Latif mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan polisi untuk membuktikan kesiapan masyarakat mendapatkan SIM. Sebab menurut dia, tes ujian SIM hanyalah sebatas pengujian sementara, sedangkan keahlian berkendara harus disiapkan.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," kata Latif.
Oleh sebab itu, menurut Latif, ke depan sertifikat itu akan dijadikan polisi sebagai syarat administrasi wajib bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Dengan catatan, sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), sebuah perusahaan jasa yang bergerak bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.
"Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," ujar Latif.
Alasan Diberlakukan Aturan
Penerapan sertifikat mengemudi sebagai syarat membuat SIM sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan surat mengemudi menjadi syarat membuat SIM. Menurut Yusri, aturan itu diberlakukan mengingat Indonesia merupakan salah satu negara mudah mendapatkan SIM.
"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucao Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).
Yusri menjelaskan, masyarakat yang mudah mendapatkan SIM itu membuat berdampak terhadap SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Kemudahan itu seperti membayar Rp100 ribu untuk bisa mendapatkan SIM, namun berisiko lantaran jumlah kematian akibat kecelakaan cukup tinggi.
Padahal Yusri melanjutkan, masyarakat tersebut belum memiliki syarat mendapatkan SIM, seperti sekolah mengemudi selama tiga bulan. Sehingga pada saat ujian mendapatkan SIM sudah mudah apabila telah melakukan pelatihan mengemudi.
"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia. Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.
Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Sebab dikatakan Yusri, aturan itu meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata dia.
(mdk/gil)