Kritik Husein Ali Tak Layak jadi PNS, Segini Harta Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran
Husein sempat melaporkan adanya tindakan pungli yang dilakukan oleh BKPSDM, justru berimbas mendapatkan sejumlah teror. Alhasil Husein memilih mengundurkan diri meskipun baru lolos menjadi CPNS di tahun 2020.
Nama Kepala Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Jawa Barat, Dani Hamdani mendadak menjadi sorotan. Dandi diduga melakukan praktek pungli setelah diungkap Husein Ali Rafsanjani, yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklatsar) CPNS.
Husein sendiri merupakan guru muda yang kala itu sedang mengikuti Diklatsar di Bandung. Namun dia justru ditagih uang transportasi pelatihan ke Bandung.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Kenapa Jalak Bali dianggap sebagai simbol pelestarian satwa liar? Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah salah satu burung khas Indonesia yang terancam punah dan menjadi simbol pelestarian satwa liar.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
Husein mengaku diminta uang transportasi sebesar Rp270.000 dan yang lainnya sekitar Rp350.000. Uang yang harus dibayar itu pun tidak diketahui peruntukannya sehingga Husein memilih untuk menolak, namun terus ditagih.
Husein sempat melaporkan adanya tindakan pungli yang dilakukan oleh BKPSDM, justru berimbas mendapatkan sejumlah teror. Alhasil Husein memilih mengundurkan diri meskipun baru lolos menjadi CPNS di tahun 2020.
Bantah Pungli
Nama Dani lantas mendadak menjadi sorotan setelah Husein membagikan cerita tidak mengenakkannya itu. Namun Dani sempat membantah terlibat pungli hingga menyebabkan Husein undur diri.
Berdasarkan laman resmi BKPSDM Pangandaran, Dani merupakan lulusan S2 jurusan Manajemen Pemerintahan Daerah. Jabatannya saat ini sebagai Pembina Tingkat 1 dalam golongan IV/b.
Sementara itu, melansir dari halaman LHKPN, Dani memiliki harta kekayaan hingga Rp5,1 miliar rupiah. Angka tersebut berdasarkan laporan pada 23 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Harta Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran
Dani tercatat memiliki 25 ruas tanah disertai bangunan yang bila ditaksir mencapai Rp4.774.400.000.
Kepala BKPSDM itu juga memiliki harta bergerak yakni empat kendaraan bermotor dan satu mobil jenis Honda CR-V yang bila dijumlahkan senilai Rp96.500.000. Sedangkan kas dan setara kas Dani Hamdani berjumlah Rp71.667.885.
Dengan begitu sub total harta kekayaan Dani Hamdani Kepala BPKSDM Kabupaten Pangandara berjumlah Rp5.160.567.885.
Hal yang cukup janggal juga ditemukan dalam harta kekayaan Dani. Pada saat pelaporan 2015, Dani hanya memiliki melaporkan hartanya Rp355 juta saja. Namun pada tahun 2018 total kekayaannya justru sudah menyentuh angka Rp2 miliar.
Hartanya itu pun terus meningkat sampai dengan tahun 2022 yang sudah berjumlah Rp 5,1 miliar.
Berikut rincian LHKPN Dani:
31 Juli 2015: Rp.355.670.213
31 Desember 2017: Rp.205.538.575
31 Desember 2018: Rp.2.673.087.965
31 Desember 2019: Rp.2.779.460.983
31 Desember 2020: Rp.3.520.250.983
31 Desember 2021: Rp.3.993.214.030
31 Desember 2022: Rp.5.109.089.430
(mdk/gil)