Kronologi Kapal Wisata Tenggelam Tewaskan Dua Orang di Labuan Bajo
Kapal layar motor (KLM) Tiana Liveaboard tenggelam di perairan dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/6). Kapal wisata memuat 18 orang itu awalnya terbalik akibat angin kencang.
Kapal layar motor (KLM) Tiana Liveaboard tenggelam di perairan dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/6). Kapal wisata memuat 18 orang itu awalnya terbalik akibat angin kencang.
Dalam insiden tersebut, dua wisatawan meninggal dunia. Sedangkan sisanya berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan dalam kondisi selamat.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
"Korban ada tiga, dua meninggal dan seorang luka berat. Kejadian terjadi pada pukul 05.00 WITA," kata Kepala POS SAR Labuan Bajo Edi di Dermaga Nusantara Labuan Bajo.
Korban pertama yang meninggal bernama Jamiatun Widaningsih (53). Berikutnya korban kedua meninggal bernama Annisa Fitriani (22) ditemukan pada pukul 10.00 WITA di dalam kabin.
Dua korban meninggal telah dievakuasi ke RSUD Komodo Labuan Bajo dan seorang korban luka berat dibawa ke RS Siloam Labuan Bajo.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere Lalu Wahyu Efendi menuturkan, lokasi kapal tenggelam berada di Perairan Pulau Kambing, Labuan Bajo.
"Setelah menerima informasi pada pukul 08.10 WITA, diberangkatkan Tim SAR Rescue untuk melaksanakan operasi SAR pukul 08.40 WITA, dan tiba di lokasi kejadian pukul 09.00 WITA," kata Lalu.
Dalam proses penyelamatan korban, Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang korban bernama Jamiatun dalam kondisi meninggal dunia. Korban pun dievakuasi menuju RSUD Komodo Labuan Bajo.
Selanjutnya dia menjelaskan korban kedua bernama Annisa ditemukan meninggal dan dievakuasi pada pukul 10.10 Wita, setelah proses penyelaman dari Pos SAR Manggarai Barat dan Polair di sekitar lokasi kejadian.
Lalu menceritakan informasi kecelakaan kapal wisata bernama KLM Tiana dengan berat 61 GT itu terjadi di perairan Pulau Kambing dengan rute pelayaran Pelabuhan ASDP Labuan Bajo menuju Pulau Padar.
Titik koordinat lokasi kejadian yaitu 08°37'28.50" S - 119°42'31.93" E dengan radial 231.58° dan jarak 12.62 NM dari Pos SAR Manggarai Barat.
Dia menyebut kapal mengangkut 18 orang penumpang dan enam orang anak buah kapal. Cuaca buruk dan gelombang tinggi menyebabkan kapal tenggelam di lokasi tersebut.
"Atas izin Tuhan, Kapal Wisata Andalucia kebetulan melintas di sekitar Kapal Wisata Tiana dan melaksanakan pertolongan," ucapnya.
PT Jasa Raharja Cabang NTT memastikan bahwa 18 korban kecelakaan dijamin penuh oleh Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat mengatakan, bahwa santunan itu sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, dan status kapal tersebut masuk dalam perlindungan Jasa Raharja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah korban kecelakaan kapal itu mendapatkan santunan, karena santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket.
(mdk/cob)