Kronologi Kapolsek Diduga Pukul Buruh Tani Gara-Gara Gabah Jatuh
Penasihat hukum Saparuddin, Sya'ban Sartono menjelaskan, duduk perkara penganiayaan dialami kliennya karena masalah gabah. Saparuddin membawa gabah milik Iptu Sarro dan tidak sengaja menjatuhkannya.
Kasus dugaan pemukulan dilakukan Kepala Kepolisian Sektor Mangarabombang, Inspektur Satu Sarro Mappa terhadap buruh tani, Saparuddin (36) kini telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus dugaan penganiayaan ini berawal gara-gara gabah milik Iptu Sarro yang dibawa oleh Saparuddin terjatuh.
Penasihat hukum Saparuddin, Sya'ban Sartono menjelaskan, duduk perkara penganiayaan dialami kliennya karena masalah gabah. Saparuddin membawa gabah milik Iptu Sarro dan tidak sengaja menjatuhkannya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Itu gabah yang dibawa Pak Saparuddin jatuh di sawah miliknya Pak Kapolsek. Akibat terjatuh sehingga tumpah dan berserakan," ujarnya, Selasa (11/4).
Melihat kejadian tersebut, membuat Iptu Sarro marah dan diduga menganiaya Saparuddin. Akibat penganiayaan tersebut, Saparuddin mengalami luka di bagian kepala.
"Dia kata-katai Pak Saparuddin dan suruh bersihkan. Saat membersihkan itulah Pak Saparuddin dipukul dan ditendang hingga kepalanya kena motor," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, Saparuddin harus mendapatkan empat jahitan di dahi dan bibir. Sya'ban menambahkan pihaknya juga sudah melakukan visum sebagai bukti adanya pemukulan.
"Sudah lapor ke Polres takalar untuk pidananya. Di Propam juga kami sudah laporkan untuk etiknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan kasus dugaan penganiayaan dilakukan Kapolsek Mangarabombang kini sudah masuk di Propam setelah korban melapor. Komang menyebut kasus tersebut menjadi atensi karena sempat viral di media sosial.
"Akan dilakukan penyidikan oleh Propam terkait tindakan anggota yang informasi di medsos cukup menjadi perhatian publik," ujarnya kepada wartawan usai sertijab Kapolrestabes Makassar di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (10/4).
Meski sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolsek Mangarabombang, Komang mengaku belum mengetahui tempat pemeriksaan. Ia hanya menyebut pemeriksaan bisa dilakukan Propam Polres Takalar atau Polda Sulsel.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi nanti akan ditentukan apakah Propam Polres yang periksa atau Polda," tuturnya.
Komang menegaskan berdasarkan perintah Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso menindak tegas personel yang bertindak melanggar hukum. Ia menambahkan sebagai anggota Polri, wajib mengayomi dan melayani masyarakat.
"Kita dari Polda, untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersifat arogan, main hakim sendiri yang tidak sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Sementara, Kapolsek Mangarabombang Iptu Sarro Mappa membantah melakukan penganiayaan terhadap Saparuddin. Ia menyebut luka dialami Saparuddin bukan karena penganiayaan, tetapi karena terjatuh di saluran air di Dusun Bontobila.
"Kepalanya itu terbentur di saluran irigasi, bukan karena saya pukul," kilahnya. Sarro mengaku kaget berkaitan informasi bahwa Saparuddin diduga dianiaya olehnya. Menurutnya, informasi tersebut telah dipelintir oleh oknum tak bertanggungjawab.
"Saya juga kaget dengar itu, apalagi katanya 8 kali dipukul, kan bonyok itu mukanya kalau dipukul sampai segitu," jelasnya heran.
"Saya menunggu dulu ini karena diakan sudah melapor dan diperiksa dulu tapi sudah banyak yang ganjal karena termasuk anaknya yang memberikan keterangan berbeda dengan fakta di lapangan," katanya
"Tapi kita lihat bagaimana kedepannya, karena tuhan saja memaafkan hambanya apalagi kita sesama manusia, bahkan dia tadi malam minta maaf sama saya," pungkasnya.
(mdk/fik)