Kronologi Lansia Tewas Dikeroyok di Cakung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian pengeroyokan itu, berawal dari korban yang diduga menyerempet pemotor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Polisi akhirnya membeberkan kronologi ihwal kejadian sebelum pengeroyokan di Jalan Pulokambing, kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terhadap korban seorang pria lanjut usia (lansia) yang diketahui bernama Wiyanto Halim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian pengeroyokan itu, berawal dari korban yang diduga menyerempet pemotor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
-
Kenapa kesepian berbahaya bagi lansia? Kesepian di usia tua dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet menemukan bahwa kesepian dapat meningkatkan risiko kematian hingga 26 persen.
-
Kapan biasanya lansia merasa kesepian? Bertambahnya usia bisa menyebabkan beberapa perubahan dalam hidup seseorang. Mulai mandirinya anak dengan hidup sendiri serta kehilangan orang tersayang bisa memunculkan rasa kesepian.
-
Di mana rumah pasangan lansia ini berada? Di tengah-tengah area persawahan luas, justru ada rumah berlantai dua milik pasangan lansia yang jauh dari jalanan.
-
Bagaimana pasangan lansia itu mengangkut bahan bangunan? Terungkap, rupanya berbagai bahan bangunan saat mendirikan rumah impian itu dipanggul hingga digendong sendiri oleh keduanya. Hal itu pun selayaknya yang dikisahkan sang istri. "Dipanggul, digendong, kita suami dan istri yang menggendong," ceritanya.
-
Kenapa hobi penting untuk lansia? Selain menjalani pola makan seimbang dan berolahraga, memiliki hobi dan tetap aktif secara sosial juga merupakan kunci untuk hidup panjang dan berkualitas bagi para lansia.
-
Apa yang unik dari rumah pasangan lansia ini? Rumah Dua Lantai di Tengah Sawah Potret rumah unik tersebut tak lain diungkap oleh pemilik kanal YouTube Kampung Digital. Melalui video berdurasi kurang dari 9 menit, terungkap ada rumah berlantai dua yang begitu nyaman. Menariknya, rumah apik tersebut ternyata milik dari sepasang lansia.
"Bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," katanya saat jumpa pers, Selasa (25/1).
Karena kejadian itulah, pemotor tersebut mencoba berhentikan Wiyanto yang kala itu sedang mengendarai mobil Toyota Rush bernopol B 1**9 S*L. Namun, yang bersangkutan dianggap tak mengindahkan hal tersebut.
"Kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling. Sehingga ini diartikan oleh orang disekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," ujarnya.
Karena teriakan provokasi "maling", itulah yang mengakibatkan banyak pengendara motor turut mengikuti secara beramai- ramai mengikuti dan mengejar korban hingga berhenti sekitar pukul 02.00 WIB, tepat di Jalan Pulokambing, seberang Taman Sun Flower Garden, Kelurahan Rawa Terate, Cakung
"Sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulo Kambing, Cakung Jakarta Timur dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan," ungkapnya.
Berangkat dari Rumah di Kawasan Kalibata
Sebelumnya, Keluarga Almarhum Wiyanto Halim mengakui jika korban meninggalkan rumah tanpa izin, Sebelum insiden pengeroyokan di kawasan, Pulokambing, Pulogadung, Jakarta Timur terjadi pada (23/1) dini hari kemarin.
"Nggak (izin keluar rumah), karena biasanya papa cuma pergi sebentar ke satu tempat pulang, atau nggak, biasanya pergi beli apa pulang. Nggak sampai yang begini malam," kata Bryana anak Almarhum Wiyanto, saat jumpa pers di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin (24/1).
Bryana pun merasa heran dengan kejadian ini, karena selama ini ayahnya sangat jarang keluar malam. Adapun bila keluar rumah yang ada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan biasanya pergi ke Tangerang untuk mengurus persoalan sengketa lahan yang sampai saat ini masih berlangsung.
"Namanya papa saya masih urusan begituan (perkara sengketa tanah) biasanya ke Tangerang. Ke satu tempat pulang, atau enggak biasanya pergi beli apa pulang gitu loh, nggak sampai dini hari. Nggak pernah keluar malam sebelumnya," ujarnya.
Terlebih kecurigaan Bryana semakin menjadi, ketika mengetahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian di kawasan Pulogadung yang menurutnya asing bagi sang ayah ke daerah sana. Sementara, bila dari runutan kejar- kejaran itu, Wiyanto sudah diketahui sudah dekat dengan rumah di kawasan Kalibata.
"Karena papa saya nggak familiar daerah situ. Palingan cuma antar Kota Tangerang saja. Posisi papa saya di tebet awalnya kan, itu sudah dekat dengan rumah, rumah papa adalah di Kalibata. dekat sekali untuk menuju ke rumah daripada ke Pulokambing gitu loh," ujarnya.
"itu dari Tebet paling cuma 10 menit.kalau nggak macet ya. ini kenapa harus nyampe ke arah sana gitu loh. itu yang kami bingung juga, dan kenapa papa pulangnya malam gitu loh. ada apa gitu?" tanya Briyana.
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Hingga kini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim. Dimana kelima tersangka yang terhasut atas ajakan provokasi.
"Sementara 5 orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan, dan juga mengakui melakukan itu akibat provokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Adapun kelima tersangka yang keseluruhannya laki-laki diantaranya, berinisial TJ (21) yang berperan menendang mobil dan korban memakai kaki kanan ke arah pinggang korban.
"Tersangka kedua, JI laki-laki berusia 23 tahun menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas, tubuh maupun kendaraan," sebut Zulpan.
Kemudian tersangka ketiga, RYM (23) selain menganiaya korban, dia juga sebagai pelaku yang menarik paksa Wiyanto keluar dari dalam mobil Toyota Rush.
Tersangka selanjutnya MA dan MJ yang masih berusia 18 tahun dimana merupakan pelaku yang merusak mobil korban ketika berhenti di jalan Pulokambing, kawasan JIEP,
Terhadap penetapan kepada lima orang tersangka itu, kata Zulpan dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dengan sebanyak tujuh saksi menguatkan.
"Saksi yang sudah diperiksa, yang menguatkan (saksi kunci) tindak pidana kekerasan ini ada tujuh orang yang sudah didata," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/fik)