Kronologi Lengkap KPK tetapkan Hasto Tersangka di Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku. Penetapan ini terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto ini setelah pihaknya melakukan pengembangan atas perkara yang kini masih ditangani.
- Hasto Kesal Buku Arahan Megawati Terkait Pilkada 2024 Masih Disita KPK: Masuk Ranah Intervensi Hukum
- KPK Kini Periksa Hasto untuk Kasus Korupsi DJKA, Bagaimana Pengusutan Perkara Harun Masiku?
- KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
- Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Hasto Kembali Bulan Depan
Diketahui, dalam perkara ini sudah lebih dulu dilakukan penetapan terhadap empat orang tersangka yakni mantan Ketua KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Harun Masiku hingga Saeful Bahri.
"Perbuatan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dkk, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," kata Setyo kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku, hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," sambungnya.
Seharusnya, yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas (Alm) disebutnya adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari Hasto Kristiyanto untuk memenangkan Harun Masiku melalui sejumlah upaya.
Seperti mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung pad 24 juni 2019 dan Menandatangani surat nomor : 2576/ex/dpp/Viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review (JR).
"Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, HK meminta Fatwa kepada MA. Selain upaya upaya tersebut, HK Secara pararel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia," jelasnya.
Kemudian, Hasto dikatakannya juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, hal tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia.
Bahkan, surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia dikatakannya ditahan oleh Hasto Kristiyanto dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan.
"Oleh Karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka HK bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU," ungkapnya.
"Bahkan pada 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," tambahnya.
Dari proses pengembangan penyidikan tersebut, pihaknya menemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasai dari Hasto Kristiyanto.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawann," paparnya.
HK diungkapkannya mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019, dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," ucapnya.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO," sambungnya.
Berikutnya, Hasto bersama-sama dengan Haru Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.
Hal ini agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
"Atas perbuatan HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama sama dengan Harun Masiku," bebernya.
"Dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," pungkasnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku, terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di KPK, Rabu (24/12). Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
"Dengan uraian Sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu, selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI," Kata Budi, Rabu (24/12).