Kronologi Pabrik Ekstasi di Tangerang Terbongkar, Setengah Jam Produksi 3.000 Butir
Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/6).
Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/6).
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dalam konferensi pers di Tangerang menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," kata Agus. Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, pihaknya melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.
"Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.
"Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, berhasil diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir," tuturnya.
Kedua tersangka yang diamankan di Banten ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat atau produksi dari barang ekstasi itu.
"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi, jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi, belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kita masih lakukan penyelidikan," jelas dia.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan setelah berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Banten, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.
"Pada saat tim melakukan penangkapan di TKP ini, kita mendapati ada satu paket yang siap dikirimkan ke Semarang, itu dikuatkan oleh bukti pengiriman. Dan kemudian fakta lainnya pada saat proses penangkapan masih ada barang," tuturnya.
Antara
Dia menyebutkan di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, penyidik gabungan mengamankan dua tersangka berinisial MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.
Dari hasil pengungkapan ini, berbagai jenis barang bukti yang diamankan adalah 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Sementara untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.
Kemampuan Produksi Mencengangkan
Agus Andrianto mengungkapkan, pabrik ekstasi yang digerebek polisi di Tangerang, mampu berproduksi hingga 3.000 butir pil dalam kurun waktu setengah jam.
"Jadi alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Agus.
Menurutnya, dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik ekstasi tersebut sangat efektif dalam memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang akan disebarluaskan ke masyarakat.
Polisi mengambil langkah cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan ini, beragam barang bukti berhasil disita, mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.
Telusuri Asal Bahan Baku
Tim Bareskrim Polri menelusuri asal bahan baku pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang.
"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana? Berasal dari mana? Atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," ucap Agus Andriyanto.
Menurut dia, penyidik Bareskrim saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengajaran terhadap dua tersangka lainnya (DPO) yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.
"Untuk total tersangka yang ditangkap, ada empat orang, dua dari Tangerang dan dua di Semarang. Dua pelaku masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan, kata Agus, pabrik di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama 2 hari. Polisi pun langsung menggerebek agar barang haram tersebut tidak beredar di pasaran.
"Guna mencegah barangnya jangan sampai ke pasaran, jangan terlalu lama, kami langsung berkoordinasi dengan wilayah Polda Banten untuk melakukan langkah penindakan agar tidak sampai ke pasaran yang berpotensi menimbulkan korban di tengah masyarakat," jelasnya.
Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, dan dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (polda).
"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 jo. Pasal 132 ayat (1), jo. subsider Pasal 113, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/cob)