Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah
Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.
Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.
Ronald Tannur hanya didampingi oleh asisten rumah tangga di dalam rumah. Dia tak didampingi oleh orangtuanya.
- Penampakan Ibu Ronald Tannur Digelandang ke Ruang Penyidik Kejagung Usai Tiba dari Surabaya
- Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur
- VIDEO: Kronologi Lengkap Kejagung Gulung 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Ditemukan Banyak Dolar
- Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Hakim & 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Situasi penangkapan terhadap Ronald Tannur diceritakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati di kantor Kejati Jatim.
Penangkapan terhadap Tannur ini diawali dengan pencarian terpidana kasus penganiayaan hingga meninggal Dini Sera Afrianti tersebut.
Mia Amiati menyatakan, Ronald Tannur memiliki dua alamat resmi yang terdaftar diperkaranya. Alamat tersebut ada di Nusa Tenggara Timur dan di Surabaya.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," ujarnya, Minggu (27/10).
Tim Kejaksaan Tinggi Jatim lalu mendatangi alamat Tannur yang ada di Surabaya, tepatnya di Pakuwon City Virginia Regency. Di rumah kawasan elit itu, Tannur diketahui berada di lantai dua.
"Kita langsung datangi yang bersangkutan di lantai dua," tambahnya.
Ronald Tannur sempat ketakutan. Dia berupaya menunda-nunda proses eksekusi. Namun, tidak digubris pihak Kejaksaan.
"Sempat takut, tapi ya wajar lah, namanya orang takut. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," tegasnya.
Ronald langsung digiring ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Jawa Timur Minggu (27/10) malam. Meski terlihat tanpa ekspresi, namun Ronald Tannur tampak lebih kurus dibandingkan saat menjalani kasus pertamanya di Surabaya.
Dengan menggunakan kaos oblong warna cokelat dibalut dengan rompi merah bermotif garis putih dipinggang dan tulisan nomor tahanan di dada sebelah kiri, Ronald Tannur menjalani proses administrasi atau pemberkasan di Rutan Medaeng.
Dia ditemani oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakoso saat pelimpahan dari proses eksekusi ke Rutan Medaeng.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," kata Heni.
Dia memastikan tidak ada perlakuan istimewa untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.
Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.
Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP