Kronologi pengungkapan pengiriman ganja sebanyak 1,3 ton asal Aceh
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 20 tahun sampai kurungan seumur hidup.
Polda Metro Jaya bersama jajaran satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan Aceh. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2017.
Polisi menangkap pengedar di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Diketahui, ganja tersebut masuk ke Jakarta melalui pengiriman jalur darat dari Aceh.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Kita dapat info jaringan Aceh berkaitan dengan jual ganja di Jakarta. Kemudian beberapa jaringan pernah kita tangkap seperti di Gambir tapi tak sebesar ini dia sempalan-sempalan jual sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/1).
Tim di lapangan melakukan penyelidikan menelusuri jalur dari Aceh, Medan, sampai Lampung. Perjalanan itu membuahkan hasil dan mendapat informasi akan ada pengiriman menuju Jakarta menggunakan mobil boks yang dimodifikasi. Di dalamnya dibuat ruang kecil ukuran lebar 1 meter lalu ditutupi karung isi arang untuk pengelabuan.
Pengungkapan ganja 1,3 ton asal Aceh ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi
"Anggota identifikasi kirim ganja dengan mobil boks. Kita ikuti terus sampai Jakarta Barat kita tangkap. Modus mobil boks itu ada dibuatkan kolom lebarnya 1 meter kolom ditutup plat antar supir ada di kotak boks," jelas Argo.
Pada tanggal 31 Desember, mobil boks tiga orang pengantar diamankan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Tiga tersangka itu berinisial FA, YC, dan AS.
Pengakuan tiga tersangka, didapati dua orang pengendali berinisial RA dan RS. RA ditangkap di daerah Cikarang, Bekasi dan RS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keduanya diamankan pada Senin (1/1).
Kemudian informasi dua tersangka itu dilacak sebuah gudang penyimpanan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Penerima barang berinisial GD diamankan polisi.
Adapun pengiriman ini dikendalikan oleh bandar berinisial MUN. Dia juga melibatkan dua orang lainnya berinisial BM dan IL. Tim masih melakukan pengejaran dan pengembangan ketiganya.
"Sekarang kita kembangkan. Ada beberapa tersangka berurusan dengan kepolisian kita ada data, kembangkan penyelidikan," kata Argo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1,300 bungkus dengan berat 1 kg per bungkus. Satu unit mobil boks beserta isi karung arang dan empat unit kendaraan roda empat. Serta beberapa perangkat dan delapan tabungan.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 20 tahun sampai kurungan seumur hidup.
Baca juga:
Ini penampakan 1,3 ton ganja asal Aceh
Polres Jakbar bongkar 1,3 ton ganja selundupan asal Aceh
Polres Solok Kota bongkar 90 Kg ganja selundupan dari Aceh
Mau pukul polisi pakai kayu saat ditangkap, pengedar sabu dihadiahi timah panas
Coba rebut senjata petugas, buronan narkoba jaringan Malaysia ditembak mati polisi