Kronologi Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Warga Iran ke Indonesia Dibongkar Polisi
Polisi mengungkap upaya penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram dilakukan warga Iran dengan modus dicampurkan dalam cairan bensin. Barang haram tersebut coba masuk ke Indonesia melalui jalur laut, tepatnya di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten.
Polisi mengungkap upaya penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram dilakukan warga Iran dengan modus dicampurkan dalam cairan bensin. Barang haram tersebut coba masuk ke Indonesia melalui jalur laut, tepatnya di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan, awalnya jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu cair yang diselundupkan melalui jalur laut oleh sindikat Iran. Polisi kemudian melakukan joint operation dan mendapatkan koordinat pengiriman serta penjemputan sabu di banten.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Dikirimkan kepada seseorang di Pelabuhan Cikesik, Pandeglang Banten," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Menurut Mukti, polisi membututi seorang WNA berinisial NB bin MS (32), diduga sebagai kurir penjemput sabu. Tim lantas menyewa kapal nelayan, hingga akhirnya telihat sebuah kapal speedboat mencurigakan pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten.
"Serta satu unit kapal nelayan yang sedang berjalan atau bergerak dari arah pantai menuju laut," jelas dia.
Sabu Cair Disamarkan Jerigen Bensin
Dari situ, polisi menangkap dan menggeledah kapal nelayan tersebut dan ditemukan lima jerigen berisikan bensin yang diduga campuran narkotika jenis sabu cair. Polisi kemudian menangkap WNA Iran tersebut. Sementara satu rekannya melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus operandi menyelundupkan narkotika jenis sabu cair sebanyak 264,73 kilogram yang apabila telah dimasak menghasilkan kurang lebih 750 kilogram sabu kristal dari Iran melalui perairan yang dicampur dengan bensin untuk mengelabui petugas," Mukti menandaskan.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Primer Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2)undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)