Kronologi Pria Berparang Ngamuk Terobos Polsek Cipayung hingga Ditetapkan Tersangka
Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti Sunawa, menceritakan kejadian bermula ketika seorang pria mengemudikan sepeda motor datang ke polsek. Tiba-tiba, pria itu mengeluarkan dua bilah parang.
Seorang pria nekat menerobos masuk Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Pria tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ngamuk dengan mengendarai sepeda motor, Jumat (10/3) petang.
Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti Sunawa, menceritakan kejadian bermula ketika seorang pria mengemudikan sepeda motor datang ke polsek. Tiba-tiba, pria itu mengeluarkan dua bilah parang.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Dimana pemuda itu bertemu polisi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bgd.info memperlihatkan seorang Polisi sedang menolong pemuda yang berjalan kaki di jalan tol Cipularang KM 127.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakai dinas," ujarnya. Demikian dikutip Antara, Sabtu (11/3).
Tak hanya mengancam petugas, pelaku juga merusak mobil dinas patroli yang terparkir di pelataran dekat pintu masuk. Akibatnya, kaca depan mobil pecah retak karena terkena sabetan parang.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian merusak tiga kaca pintu depan Mapolsek Cipayung dan berupaya masuk ke ruang SPKT. Pada saat itu, sedang ada warga sedang membuat laporan.
"Kami mencoba melakukan langkah preventif, melakukan imbauan. Tapi dia tetap melakukan perusakan. Saat kejadian ada warga sedang melapor," kata Gusti.
Ditetapkan Tersangka
Pelaku inisial AP kini telah ditetapkan tersangka. Demikian dibenarkan Kapolres metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.
"Iya, tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi.
AP dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUHPidana.
Pernah Huni RSJ
Saat dikonfirmasi ke keluarga tersangka, didapati fakta AP pernah menjadi penghuni Rusamh Sakit Jiawa (RSJ).
"Kemarin hasil pemeriksaan keluarga tersangka, pernah masuk ke RSJ," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3).
Meskipun demikian, polisi masih tetap akan memeriksa tersangka apakah betul memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Tetap kita akan dalami dengan melakukan observasi di RS Kramatjati," katanya.