Kronologi Rachel Vennya Lolos Karantina Pulang dari AS, Tak Masuk Wisma Atlet
"Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta," kata Ovelina soal uang dari Rachel Vennya.
Kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya memasuki babak baru. Perkara kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam persidangan terungkap kronologi lolosnya Rachel dari kewajiban karantina saat kepulangannya dari Amerika Serikat di masa Pandemi Covid-19.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Mengapa Pratama Arhan menelepon Rachel Venya? Meskipun sempat dianggap sebagai trik marketing, Rachel mengungkapkan bahwa suami Azizah, Pratama Arhan, sempat meneleponnya.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
Berikut kronologinya:
18 September 2021
Pukul 00.30 Wib
Rachel tiba dari Amerika Serikat. Mendarat di pintu ketibaan Internasional Terminal 3. Saat itu, Rachel, Salim kekasihnya, serta si manager ditemui seorang petugas bernama Ovelina di bagian bagasi. Pun ketiganya diminta mengikuti arahan dari Ovelina.
Kemudian, ketiganya diminta seorang petugas menumpang Damri menuju Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
Pukul 02.00 Wib
Rachel, Salim dan managernya tiba di Wisma Atlet. Namun, tidak sampai masuk ke dalam kamar. Mereka hanya sekedar didata penghuni.
"Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan Ovelina mengungkap uang Rp40 juta adalah angka yang diminta Satgas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta," kata Ovelina.
Hal yang Memberatkan
Hal yang memberatkan, Rachel dinilai bersalah dan sebagai public figure dirinya dianggap telah memberikan contoh buruk dengan melanggar aturan karantina kesehatan.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," tegas hakim.
Rachel bersama dua terdakwa lainnya dikenakan melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana
Adapun vonis terhadap Rachel Vennya bersama para terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim, sesuai dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(mdk/rhm)