Kronologi Terbongkarnya Laboratorium Narkoba Jenis Baru Pinaka di Sentul
Kronologi Terbongkarnya Laboratorium Narkoba Jenis Baru Pinaka di Sentul
Polisi awalnya mengendus proses produksi narkoba jenis baru karena mendapatkan informasi dari masyarakat
Kronologi Terbongkarnya Laboratorium Narkoba Jenis Baru Pinaka di Sentul
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sekelompok pria memproduksi narkoba jenis baru pinaka di sebuah perumahan yang disulap menjadi laboratorium di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.
“Ungkapan satu jaringan laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis pinaka, ini adalah sebuah narkoba jenis baru di indonesia, yang merupakan sintesis dari marijuana atau narkotika jenis ganja yang kita tahu, tapi ini dalam bentuk yang sintetisnya,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Kamis (2/5).
Diawali dari laporan masyarakat
Polisi awalnya mengendus proses produksi narkoba jenis baru karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sindikat narkoba jenis pinaka yang akan dikirim melalui paket ke indonesia, penyelidikan kemudian mengarahkan polisi pada seorang tersangka berinsial B yang ditangkap di Ocean Park, BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Setelah melalui penelusuran, polisi mengungkap bahwa B merupakan anggota dari sindikat narkoba yang membuat sebuah laboratorium pinaka di kluster Mountain View, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor dan sudah beroperasi selama 6 bulan. Dari situ, polisi menemukan sejumlah tersangka lain yang terlibat.
polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya adalah HM dan SE yang berperan sebagai laboratoris atau yang bertugas mengolah bahan baku sintetis menjadi narkoba jenis pinaka.
Ada juga GR yang berperan sebagai kurir dan F yang berperan sebagai bos atau pengendali.
“Tersangka yang terakhir adalah saudara F sebagai bos atau pengendali dari kelompok ini sekaligus sebagai pemodal yang memandu daripada proses ini,” ungkap Suyudi.
Temuan gudang bahan baku
Dari penangkapan sejumlah tersangka, polisi menemukan bahwa laboratorium yang memproduksi zat ilegal tersebut juga memiliki lokasi yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan bahan baku, terletak di Jalan Anggrek Vanda Blok AG, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
“TKP 4 (berada di) perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok AG No. 2 RT 003/RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Ini menjadi lokasi atau gudang penyimpanan bahan baku clandestine laboratory (laboratorium yang memproduksi narkoba sintetis), jadi bahan-bahan bakunya itu disimpan di gudang itu tapi pembuatannya itu dibuat di sentul di Kluster Mountain View tadi,” kata Suyudi.
Atas kejahatan yang dilakukan kelima tersangka, masing-masing terancam menerima hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara
"Sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang Suyudi.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)