Kuasa Hukum 2 Polisi Bakal Uji Kebenaran Saksi Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Rencananya JPU bakal hadirkan delapan orang saksi dalam persidangan yang rencananya digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa anggota polisi pelaku perkara unlawful killing Laskar FPI di KM50 Cikampek, Henry Yosodiningrat menyampaikan, pihaknya akan menguji kebenaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini.
"Tidak mendengarkan saja, kami menguji kebenaran kepada para saksi itu," kata Henry saat dihubungi, Selasa (26/10).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa saja anggota Laskar Pelangi? Ikal bersama dengan sahabat-sahabatnya seperti Lintang, Mahar, Sahara, A Kiong, Harun, dan yang lainnya membentuk kelompok "Laskar Pelangi" sebagai respons terhadap kondisi sekolah yang buruk dan minim fasilitas.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kenapa Laskar Wanita Indonesia (LASWI) dibentuk? Ia berhasil menggerakkan kaum perempuan untuk membantu para pejuang pria yang kewalahan.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Rencananya JPU bakal hadirkan delapan orang saksi dalam persidangan yang rencananya digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Henry mengaku jika pihaknya dalam persidangan lanjutan hari ini tidak banyak hal yang dipersiapkan ketika menguji para saksi nantinya. Menurutnya, kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella beserta tim kuasa hukum akan seragkan jalannya persidangan kepada majelis hakim.
"Biasa saja gak ada persiapan-persiapan khusus untuk pemeriksaan saksi," ucapnya.
Sementara untuk sidang nanti, dia berharap kepada kedua terdakwa yang merupakan Anggota Polri dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada Selasa (26/10) hari ini
"Besok sidang dengan pemeriksaan saksi pada pukul 11.40 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Adapun sidang nantinya akan digelar
dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk didengarkan keteranganya.
Sementara pada sidang sebelumnya, usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tak ajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum saat sidang perdana pada Senin (18/10) lalu.
"Secara jujur, proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Henry Yosodiningrat.
Namun demikian, lanjut Henry, ada beberapa catatan sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.
"Apa sih yang melatarbelakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu aja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Kalau begitu kan kami tidak ajukan eksepsi, atau keberatan. Nah ini nanti tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," kata dia.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.
Baca juga:
PN Jakarta Selatan Hari Ini Kembali Gelar Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Tak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, JPU Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dikritik
Didakwa Pasal Berlapis, 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Eksepsi
Polisi jadi Terdakwa Kasus Unlawful Killing KM50 Tol Japek, Ini Isi Dakwaan JPU
Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Diungkap Perebutan Senpi hingga Penembakan di Mobil
Jaksa Beberkan Kronologi Laskar FPI Dibuntuti Polisi hingga Baku Tembak di Tol Japek