Kuasa hukum Dahlan sebut penyidik Kejaksaan sudah salahi prosedur
Kuasa hukum Dahlan sebut penyidik Kejaksaan sudah salahi prosedur. Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyebut penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyalahi prosedur. Karena penyidik menggunakan Sprindik tertanggal 27 Oktober untuk menetapkan tersangka, sedangkan alat bukti belum ada.
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyebut penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyalahi prosedur dan tidak sah. Hal tersebut disampaikan Ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway usai sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) dan juga darinya, proses penanganan penyidikan dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu sudah menyalahi prosedur, dan tidak benar," terang Pieter Talaway, Rabu (23/11).
Tidak sahnya penetapan tersangka itu, berdasarkan pada pasal 1 angka 2 KUH Acara Pidana, di mana sebuah spindik dikeluarkan itu harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Apabila ingin menetapkan seorang tersangka. Namun, dalam penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa justru kebalikannya. Sebab, tersangka ditetapkan terlebih dahulu, setelah itu baru pembuktian atau alat bukti.
"Pak Dahlan Iskan ini ditetapkan tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru alat bukti ditampilkan," ucap Pieter.
"Pada 27 Oktober 2016 ditetapkan Pak Dahlan ditetapkan tersangka, bulan November baru ada keterangan dari BPKP mengenai kerugian negara. Inilah yang menyalahi prosedur," jelasnya.
Pieter sendiri mencontohkan kasus korupsi ditangani KPK banyak ditangani. Bahwa praktik penanganan penyidikan KPK itu alat bukti dimunculkan terlebih dahulu, dengan penghitungan kerugian negara dilakukan BPK ataupun BPKP, setelah itu baru muncul penetapan tersangka.
"Tapi dalam perkara Dahlan Iskan ini dijadikan tersangka terlebih dahulu, dan tidak pernah dipanggil, tapi tiba-tiba ditahan. Proses pemanggilan sebagai tersangka itu sangat penting," ucap dia.
"Karena, mempersiapkan diri untuk mendapatkan lawyer ataupun advokat," tambah dia.
Advokat itu sendiri bertujuan memberikan saran dan pertimbangan pada orang yang ditetapkan disangkakan sebagai tersangka. Selanjutnya, baru tersangka bisa mengajukan ahli.
"Jadi proses penyidikan, ini terkesan dikebiri. Artinya, hukum pidana acara, proses penyidikan itu tidak sah," tandas dia.
Baca juga:
Jaksa yakin hakim praperadilan gugurkan gugatan Dahlan Iskan
Sidang Dahlan Iskan berjalan 5 menit, kedua belah pihak klaim menang
Dua saksi ahli pidana banyak menyudutkan Dahlan Iskan
Kejati kebut kasus Dahlan, berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor
Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.