Kuasa hukum dosen USU klaim kliennya tak menulis soal bom Surabaya
Kuasa hukum dosen USU klaim kliennya tak menulis soal bom Surabaya. Tim kuasa hukum HDL (46) mempertanyakan sikap penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian. Mereka menilai dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu tidak ada menuliskan soal 3 bom di Surabaya.
Tim kuasa hukum HDL (46) mempertanyakan sikap penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian. Mereka menilai dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu tidak ada menuliskan soal 3 bom di Surabaya.
"Kami tegaskan bahwa Ibu HDL tidak ada menulis soal bom di Surabaya. Dia akun facebooknya tidak ada tulisan soal bom," ucap Chairul Munadi, kuasa hukum HDL dari Tim Hukum dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan dalam konferensi pers di Medan, Kamis (24/5).
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Kapan KM Umsini terbakar? Sebuah unit Kapal Motor (KM) Umsini milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dikabarkan terbakar saat bersandar di Pelabuhan Makassar pada Minggu (9/6) sekira pukul 05.00 WITA.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa KM Umsini terbakar? Sumber api pertama kali diketahui pada pukul 04.20 WITA yang diduga berasal dari motor bantu yang ada di ruang mesin.
-
Apa yang diprotes bocah Turki itu? Dengan nada tinggi, bocah itu memprotes alasan penjual toko menjual produk Israel.
Chairul mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan ke Polda Sumut mengenai penggiringan opini soal bom di Surabaya yang dikaitkan dengan tulisan di akun facebook HDL.
"Polda belum memberikan jawaban soal isu bom yang muncul itu. Kepolisian diduga imajiner dalam memberikan keterangan pers. Dan keterangan pers, soal bom itu ditulis dan disebarkan. Akibatnya banyak media massa yang mengkaitkan HDL menulis soal bom di Surabaya, padahal HDL tidak ada menulis soal bom. Tidak ada bukti soal itu," ungkap Sekretaris KAHMI Medan itu.
Khairul menambahkan, dalam menetapkan status tersangka HDL, pihak kepolisian hanya memeriksa dua saksi, yakni anak HDL dan polisi yang melaporkan kasus itu. "Saksi yang diperiksa hanya dua orang dan itu juga dari kepolisian dan anak kandung HDL. Belum ada saksi ahli bahasa yang diperiksa," terangnya.
Selain itu, menurut Chairul, HDL dalam keadaan tidak sehat selama proses penyidikan di Polda Sumut. Kondisinya sangat lemah. "Saat ditemui di Polda dan tertekan, sering menangis, pusing. HDL juga mempunyai riwayat penyakit vertigo," sebutnya.
HDL bahkan diketahui dua kali pingsan. Karena kondisinya itu, penyidik pun mengirimnya ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan sejak Selasa (22/5).
Keluarga dan tim hukum akan terus mendampingi dan memberikan dukungan untuk HDL. "Saat dijenguk HDL terus menanyakan keadaan ibunya. HDL ini single parent yang merawat tiga anak dan ibunya. Banyak dukungan dari dosen dan mahasiswa serta masyarakat umum," ujar Chairul.
Saat ini tim kuasa hukum tengah melakukan upaya penangguhan terhadap HDL kepada tim penyidik. Harapannya, perempuan itu dapat kembali beraktivitas.
HDL ditangkap dan ditahan penyidik Polda Sumut karena diduga melakukan ujaran kebencian. Pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Medan, Sabtu (19/5).
HDL diamankan setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya "Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" mengundang perdebatan. Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror bom di Surabaya, Minggu (13/5).
Setelah postingannya viral, perempuan denhan pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akun facebooknya. Namun, netizen sudah menyimpan screenshootnya dan membagikannya ke media daring.
HDL diduga telah melakukan ujaran kebencian. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Polisi buru penyebar video RJ hina Presiden Jokowi
KPAI: Tak perlu mediasi, Jokowi pasti memaafkan RJ yang menghinanya
Menyesal, remaja ancam tembak Jokowi minta ulahnya tak ditiru
Remaja S buat video hina Jokowi karena tantangan teman untuk lihat reaksi polisi
Remaja S berani buat video hina Presiden Jokowi biar dianggap jago oleh teman-teman
Remaja penghina & pengancam Jokowi diminta menuliskan permintaan maaf secara terbuka
2 Kali pingsan & masih lemah, dosen USU dirawat di RS Bhayangkara