Kuasa hukum minta status tersangka Hary Tanoe digugurkan
Kuasa hukum minta hakim gugurkan status tersangka Hary Tanoe. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Karena itu dia menilai sejak awal laporan ini seharusnya ditolak oleh polisi. Selain itu, penetapan tersangka juga dinilai tidak tepat.
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman menegaskan, kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka SMS bernada ancaman dan dijerat dengan Pasal 29 juncto pasal 45B UU ITE. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Karena itu dia menilai sejak awal laporan ini seharusnya ditolak oleh polisi. Selain itu, penetapan tersangka juga dinilai tidak tepat.
"Tapi dalam kasus ini tidak ada terpenuhi, itu sehingga kami menganggap sudah selayaknya laporan kemudian Sprindik (surat perintah penyidikan) dan penetapan tersangka terhadap Pak Hary Tanoe dibatalkan," tegas Munathsir Mustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Apa makna pesan yang disampaikan Tari Jayengrana? Tari ini membawa pesan agar manusia jangan sombong.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut tercantum bahwa ancaman kekerasan harus ada korban yang mengalami kerugian berupa fisik atau psikis yang terganggu. Jika mengalami kekerasan fisik, maka pelapor harus menyerahkan bukti visum. Sedangkan jika mengalami gangguan psikis maka harus menyertakan bukti surat dari ahli psikologi atas gangguan terhadap mental atau pikiran akibat dari ancaman.
"Tapi dalam LP (laporan polisi) ini kami sama sekali belum pernah melihat surat keterangan tersebut," katanya.
Dia menegaskan, bukti-bukti itu penting dan seharusnya disertakan sejak awal proses pelaporan di polisi. "Misalnya saya mengalami penganiayaan saya mau lapor polisi, polisi pasti minta yang namanya visum. Ada seseorang yang sering SMS atau telepon saya mengalami gangguan psikis saya harus minta ahli yang bersangkutan untuk dibuatkan suratnya baru saya bisa lapor," jelas Munathsir.
Dia melanjutkan, dalam laporan yang dibuat Yulianto, pihaknya tidak melihat adanya unsur kekerasan dan tekanan.
Baca juga:
Molor sejam lebih, sidang praperadilan Hary Tanoe belum juga dimulai
Kuasa hukum Hary Tanoe bawa bukti video Yulianto tak tampak tertekan
Penetapan tersangka Hary Tanoe dipaksakan, ini analisa ahli pidana
Hakim praperadilan keberatan petinggi MNC jadi saksi Hary Tanoe
Jaksa Agung sebut ada tuduhan lain ke Hary Tanoe yang perlu diproses