Kuasa hukum OC Kaligis: Praperadilan jalan terus
Humphrey mendesak pimpinan KPK untuk memberikan informasi secara gamblang terkait pengusutan kasus yang menjerat OC.
Humphrey Djemat selaku kuasa hukum OC Kaligis menegaskan sidang gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap berlanjut. Meskipun, KPK sudah melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan.
"(Praperadilan) Jalan terus," kata Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Dia mengatakan alasan kenapa pihaknya bersikukuh kalau sidang gugatan praperadilan kliennya tetap diteruskan. Menurut Humphrey, pada sidang gugatan praperadilan OC Kaligis, KPK meminta sidang diundur selama dua minggu lantaran tengah mempersiapkan saksi maupun bukti untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
"Jadi kita pegang itu aja, kalau memang itu yang dibutuhkan waktunya, sekarang kalau misalnya ada pelimpahan seperti ini kita tetap minta praperadilan tetap jalan," ungkap Humphrey.
Humphrey juga mendesak pimpinan KPK untuk memberikan informasi secara gamblang terkait pengusutan kasus yang menjerat kliennya. Dia menilai hal itu dilakukan agar semua pihak mengetahui proses penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Biar semua tahu biar hakim di praperadilan juga tahu. Enggak boleh enggak jujur," pungkas dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
OC Kaligis bakal buka-bukaan soal suap hakim PTUN di Tipikor
Berkas P21, KPK limpahkan perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor
Jadwal biro hukum padat, KPK minta praperadilan OC Kaligis ditunda
KPK batal hadir, sidang praperadilan OC Kaligis ditunda
Kuasa hukum sebut Velove Vexia laporkan KPK ke Polri terkait Kaligis
Polri bakal surati KPK terkait pelaporan OC Kaligis
Polri bakal usut penyidik KPK yang dilaporkan OC Kaligis
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).